Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 05 November 2025 | 22:21 WIB
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta sudah difinalisasi bersama DPRD DKI. (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)
  • DPRD dan Pemprov DKI finalkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok dengan larangan jual rokok dekat sekolah.
  • Regulasi tidak melarang merokok total, hanya membatasi lokasi demi melindungi kelompok rentan dan anak-anak.
  • INDEF memperingatkan pembatasan penjualan rokok bisa menekan ekonomi rakyat kecil dan sektor informal.

Suara.com - DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

Dalam hasil finalisasi, Panitia Khusus (Pansus) Raperda memutuskan tetap mempertahankan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan meniadakan ruang merokok di dalam ruangan tertutup.

Saat dimintai tanggapan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Mohon maaf untuk pansus ini nggak terlalu hafal, tetapi Alhamdulillah hari ini ada ketua DPRD. Jadi, Pak Ketua DPRD, mohon, silakan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/11/2025) sore.

Raperda Tak Larang Merokok Total

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menegaskan bahwa Raperda KTR tidak bermaksud melarang aktivitas merokok secara total.

Ia menyebut regulasi ini hanya membatasi lokasi merokok di area publik tertentu untuk melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak dan pasien di fasilitas kesehatan.

"Karena ini adalah lembaga pendidikan, calon-calon pemimpin masa depan yang harus steril. Yang kedua, untuk lembaga kesehatan dan lain-lain. Namun demikian, untuk tempat-tempat tertentu di tempat hiburan, kafe, itu dibolehkan. Jangan sampai merokoknya para perokok bisa mengganggu kesehatan orang lain," ujar Khoirudin.

Selain itu, Khoirudin menegaskan aktivitas perdagangan rokok tidak dilarang sepenuhnya. Hanya lokasi penjualannya yang dibatasi agar tidak berdekatan dengan sekolah atau fasilitas umum.

"Kalau untuk berdagang, kan, masih boleh. Berdagang boleh. Iya, masih boleh di tempat hiburan seperti itu ya," katanya.

Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira, menyebut aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari paparan asap rokok, khususnya anak-anak dan pelajar.

Ia memastikan Raperda telah melalui pembahasan intensif bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi kesehatan dan pelaku usaha.

Namun, kebijakan ini menuai pandangan kritis dari kalangan ekonom.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M Rizal Taufikurahman, menilai pembatasan penjualan rokok berpotensi menekan ekonomi rakyat kecil, terutama pedagang informal.

"Jangan lupa bahwa pedagang kecil merupakan bantalan ekonomi Jakarta. Jika larangan penjualan diterapkan, efek domino negatifnya mencakup turunnya omzet, lesunya daya beli, dan meningkatnya pengangguran terselubung. Kondisi ini bisa menekan stabilitas sosial dan memperlebar kesenjangan ekonomi di tingkat bawah," tegas Rizal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPRD DKI Minta Rumah Potong Hewan dan Puskeswan Dimasukkan dalam KTR

DPRD DKI Minta Rumah Potong Hewan dan Puskeswan Dimasukkan dalam KTR

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 12:00 WIB

Bikin Pedagang Pasar Tersiksa, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta

Bikin Pedagang Pasar Tersiksa, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta

News | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 19:14 WIB

Aksi Tolak Raperda KTR, Pekerja Hiburan Malam Demo di DPRD DKI

Aksi Tolak Raperda KTR, Pekerja Hiburan Malam Demo di DPRD DKI

Foto | Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:04 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB