Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok

Rabu, 05 November 2025 | 22:21 WIB
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta sudah difinalisasi bersama DPRD DKI. (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)
Baca 10 detik
  • DPRD dan Pemprov DKI finalkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok dengan larangan jual rokok dekat sekolah.
  • Regulasi tidak melarang merokok total, hanya membatasi lokasi demi melindungi kelompok rentan dan anak-anak.
  • INDEF memperingatkan pembatasan penjualan rokok bisa menekan ekonomi rakyat kecil dan sektor informal.

Suara.com - DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

Dalam hasil finalisasi, Panitia Khusus (Pansus) Raperda memutuskan tetap mempertahankan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan meniadakan ruang merokok di dalam ruangan tertutup.

Saat dimintai tanggapan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Mohon maaf untuk pansus ini nggak terlalu hafal, tetapi Alhamdulillah hari ini ada ketua DPRD. Jadi, Pak Ketua DPRD, mohon, silakan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/11/2025) sore.

Raperda Tak Larang Merokok Total

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menegaskan bahwa Raperda KTR tidak bermaksud melarang aktivitas merokok secara total.

Ia menyebut regulasi ini hanya membatasi lokasi merokok di area publik tertentu untuk melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak dan pasien di fasilitas kesehatan.

"Karena ini adalah lembaga pendidikan, calon-calon pemimpin masa depan yang harus steril. Yang kedua, untuk lembaga kesehatan dan lain-lain. Namun demikian, untuk tempat-tempat tertentu di tempat hiburan, kafe, itu dibolehkan. Jangan sampai merokoknya para perokok bisa mengganggu kesehatan orang lain," ujar Khoirudin.

Selain itu, Khoirudin menegaskan aktivitas perdagangan rokok tidak dilarang sepenuhnya. Hanya lokasi penjualannya yang dibatasi agar tidak berdekatan dengan sekolah atau fasilitas umum.

Baca Juga: DPRD DKI Minta Rumah Potong Hewan dan Puskeswan Dimasukkan dalam KTR

"Kalau untuk berdagang, kan, masih boleh. Berdagang boleh. Iya, masih boleh di tempat hiburan seperti itu ya," katanya.

Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira, menyebut aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari paparan asap rokok, khususnya anak-anak dan pelajar.

Ia memastikan Raperda telah melalui pembahasan intensif bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi kesehatan dan pelaku usaha.

Namun, kebijakan ini menuai pandangan kritis dari kalangan ekonom.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M Rizal Taufikurahman, menilai pembatasan penjualan rokok berpotensi menekan ekonomi rakyat kecil, terutama pedagang informal.

"Jangan lupa bahwa pedagang kecil merupakan bantalan ekonomi Jakarta. Jika larangan penjualan diterapkan, efek domino negatifnya mencakup turunnya omzet, lesunya daya beli, dan meningkatnya pengangguran terselubung. Kondisi ini bisa menekan stabilitas sosial dan memperlebar kesenjangan ekonomi di tingkat bawah," tegas Rizal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI