- Penangkapan dilakukan tak lama setelah insiden kekerasan yang terjadi itu viral di media sosial.
- Wajahnya terlihat datar tanpa ekspresi, dengan bagian mata ditutupi label hitam untuk menjaga identitas.
- Selain menangkap pelaku tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga turut menyita sejumlah barang bukti.
Suara.com - Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial A, tersangka penganiayaan terhadap IN di Cimanggis, Depok.
Penangkapan dilakukan tak lama setelah insiden kekerasan yang terjadi itu viral di media sosial.
Dalam foto yang diterima Suara.com, tersangka A tampak berdiri tegak di depan latar berpola kotak yang biasa digunakan saat dokumentasi penahanan.
Wajahnya terlihat datar tanpa ekspresi, dengan bagian mata ditutupi label hitam untuk menjaga identitas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, berdasarkan laporan korban, A diduga melakukan kekerasan dengan mencekik, memukul, serta mendorong korban dari tangga hingga menyebabkan luka memar dan sakit pada bagian kepala.
Setelah menerima laporan itu, tim yang dipimpin Kanit 1 Kompol Roland Olaf Ferdinan langsung melakukan penyelidikan.
Anggota melakukan observasi di sejumlah titik dan menelusuri pergerakan pelaku hingga mengarah ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara, tempat tersangka A berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Tindakan cepat dan responsif ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional,” jelas Budi kepada wartawan, Sabtu (15/11/25).
Mantan Kapolres Malang Kota itu juga menegaskan dalam setiap proses pengungkapan kasus, Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis dan menghormati hak-hak korban maupun pelaku serta menjaga transparansi dalam penanganan perkara.
Baca Juga: Berbekal Airsoft Gun dan KTA Palsu, Polisi Gadungan Tipu Driver Ojol dan Bawa Kabur Motor
“Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Setiap masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” katanya.
Selain menangkap pelaku tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa satu baju warna merah dan satu celana oranye yang digunakan pelaku saat kejadian.
Paksa Korban Lakukan Tindakan Kriminal
Kasus ini viral di media sosial setelah video pengakuan korban diunggah akun Instagram @gianluigich.
Dalam unggahan tersebut, dinarasikan bahwa pelaku memperalat beberapa perempuan yang terjerat dalam hubungan asmara dengannya.
"Pelaku sangat biadab! Memperalat beberapa perempuan untuk melakukan tindakan kriminal. Korban dipaksa dan disiksa jika tidak mengikuti arahan tindakan kriminal bersama. Para korban dijebak dalam hubungan asmara," tulis akun tersebut.