Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa

Senin, 17 November 2025 | 21:25 WIB
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang pramusaji yang bekerja di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
  •  Selain itu, diperiksa pula ASN P3K Dinas PUPR Provinsi Riau Rifki Dwi Lesmana dan Staf Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Riau Hari Supristianto
  • Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) 

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang pramusaji yang bekerja di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid pada hari ini.

Hal ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tahun 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, bahwa penyidik mencecar mereka soal perusakan segel KPK di rumah dinas Abdul Wahid.

“Di antaranya didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

Pada hari ini, KPK memeriksa tiga orang pramusaji yang bekerja di rumah dinas Abdul Wahid. Selain itu, diperiksa pula ASN P3K Dinas PUPR Provinsi Riau Rifki Dwi Lesmana dan Staf Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Riau Hari Supristianto.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menjadikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan serta tenaga ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka.

Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau, dengan total target pengumpulan sekitar Rp7 miliar.

Menurut KPK, praktik ini menggunakan istilah internal "jatah preman", di mana uang dikumpulkan dari enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) jalan dan jembatan melalui setoran tunai maupun transfer.

Baca Juga: KPK Akui Belum Endus Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pengadaan Jalan Sumut

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI