RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 18 November 2025 | 12:43 WIB
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
  • DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang.
  • Pengesahan ini memicu kritik publik.
  • Beberapa poin kontroversial mencakup investigasi tanpa izin hakim.

Namun, kritik utama adalah pasal ini tidak mewajibkan adanya izin hakim atau pengawasan dari pihak luar, sehingga teknik investigasi ini rawan disalahgunakan untuk menjebak warga.

Pasal 138 ayat (2) huruf d, 191 ayat (2), 223 ayat (2)-(3) (Sidang Elektronik Minim Transparansi): RUU memperbolehkan proses sidang dilakukan secara daring atau elektronik.

Masalahnya, tidak ada standar yang jelas mengenai keamanan data, rekaman resmi, hingga akses publik yang memadai. Tanpa aturan teknis yang ketat, sidang daring berpotensi menjadi tidak transparan dan rentan terhadap manipulasi.

2. Isu Hak Warga dan Keadilan:

Pasal 85, 88, 89, 90, 93, 105, 106, 112 (Upaya Paksa Tanpa Batasan Jelas): Pasal-pasal yang mengatur penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan (upaya paksa) dinilai tidak memiliki standar yang tegas mengenai "kapan boleh melakukan upaya paksa."

Ketidakjelasan batasan ini berisiko membuat tindakan aparat menjadi sewenang-wenang dan melanggar hak asasi warga negara.

Pasal 23 (Laporan Berpotensi Diabaikan): Pasal ini hanya mengatur alur pelaporan secara internal di kepolisian.

Kritik utama adalah RKUHAP tidak menjelaskan kewajiban tindak lanjut atau batas waktu pemeriksaan laporan, serta tidak ada mekanisme pengawasan.

Laporan masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual yang rentan, berpotensi diabaikan tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas.

Pasal 134–139, 168–169, 175 ayat (7) (Hak Korban dan Saksi Tidak Operasional): Meskipun RKUHAP menyebutkan hak korban dan saksi (seperti pendampingan psikologis atau bantuan hukum), pasal-pasal ini tidak menjelaskan siapa yang bertanggung jawab untuk memenuhinya.

Akibatnya, hak-hak ini rentan terabaikan atau menjadi polemik saling lempar tanggung jawab antar instansi.

3. Isu Standar Hukum dan Advokasi:

Pasal 85–88, 222, 224–225 (Standar Pembuktian Tidak Jelas): Sejumlah pasal ini dikritik karena tidak mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan “bukti yang cukup”, seberapa kuat bukti harusnya, atau bagaimana proses penilaian relevansinya dilakukan dalam sebuah perkara.

Pasal 33, 142 ayat (3) huruf b, 146 ayat (4)-(5), 197 ayat (10), Pasal 1 angka 20–21 (Peran Advokat Dipersempit): Pasal-pasal ini dianggap mempersulit peran advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada tersangka dan saksi.

Pembatasan ruang gerak kuasa hukum dikhawatirkan menciptakan ketidakseimbangan yang merugikan warga negara yang sedang diperiksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi IV DPR Usulkan Kementerian Baru untuk Perbaiki Tata Kelola Pangan Nasional

Komisi IV DPR Usulkan Kementerian Baru untuk Perbaiki Tata Kelola Pangan Nasional

DPR | Selasa, 18 November 2025 | 11:53 WIB

KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru

KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru

News | Selasa, 18 November 2025 | 11:07 WIB

Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP

Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP

News | Selasa, 18 November 2025 | 10:49 WIB

Terkini

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

News | Senin, 06 April 2026 | 21:02 WIB

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

News | Senin, 06 April 2026 | 20:53 WIB

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:48 WIB

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

News | Senin, 06 April 2026 | 20:25 WIB

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:22 WIB

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi

News | Senin, 06 April 2026 | 20:20 WIB

Soal Isu Reshuffle Kabinet di Tengah Gejolak Geopolitik, Doli Kurnia: Pak Prabowo yang Tahu

Soal Isu Reshuffle Kabinet di Tengah Gejolak Geopolitik, Doli Kurnia: Pak Prabowo yang Tahu

News | Senin, 06 April 2026 | 20:07 WIB

Diburu dari Pontianak hingga Penang, The Doctor Otak Jaringan Narkoba Ko Erwin Akhirnya Tertangkap

Diburu dari Pontianak hingga Penang, The Doctor Otak Jaringan Narkoba Ko Erwin Akhirnya Tertangkap

News | Senin, 06 April 2026 | 20:01 WIB

Instruksi Prabowo: Kampus Harus Bantu Tata Ruang dan Perumahan Daerah

Instruksi Prabowo: Kampus Harus Bantu Tata Ruang dan Perumahan Daerah

News | Senin, 06 April 2026 | 19:55 WIB

Respons Krisis Global hingga TNI Gugur di Lebanon, Parlemen RI Inisiasi Kaukus Perdamaian Dunia

Respons Krisis Global hingga TNI Gugur di Lebanon, Parlemen RI Inisiasi Kaukus Perdamaian Dunia

News | Senin, 06 April 2026 | 19:41 WIB