RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 18 November 2025 | 12:43 WIB
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
  • DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang.
  • Pengesahan ini memicu kritik publik.
  • Beberapa poin kontroversial mencakup investigasi tanpa izin hakim.

Suara.com - DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP menjadi Undang-Undang.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II tahun 2025–2026, yang berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat pengesahan yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut turut dihadiri oleh para Wakil Ketua DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan, yang dijawab serentak dengan kata "Setuju," oleh anggota DPR yang hadir.

Proses pengesahan ini menarik perhatian karena minimnya kehadiran fisik anggota dewan. Rapat Paripurna hanya dihadiri secara langsung oleh 242 anggota dan 100 orang secara daring, dari total 579 anggota DPR.

Keputusan tingkat dua ini dilakukan setelah draf RKUHAP sebelumnya telah disepakati oleh delapan fraksi di Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR pada Kamis (13/11/2025).

Daftar Pasal Kontroversial UU KUHAP 

Meskipun telah disahkan, pembahasan mengenai RKUHAP yang berlangsung intensif sejak Februari 2025 ini tidak luput dari sorotan tajam dan kritik keras dari publik dan aktivis hukum.

Kekhawatiran utama terletak pada sejumlah pasal yang dinilai akan melemahkan pengawasan peradilan, mempersempit hak warga, dan membuka celah penyalahgunaan wewenang aparat.

Berikut adalah beberapa pasal RKUHAP yang paling ramai dikritik dan dianggap kontroversial:

1. Isu Pengawasan dan Transparansi Proses Hukum:

Pasal 149, 152, 153, 154 (Pengawasan Hakim Dipersempit): Sejumlah pasal ini dianggap secara signifikan mempersempit peran hakim dalam mengawasi kerja penyidik.

Ini berarti banyak keputusan krusial selama tahap penyidikan dapat dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin pengadilan.

Situasi ini dikhawatirkan membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan wewenang dan proses yang tertutup.

Pasal 16 (Investigasi Khusus Tanpa Pengawasan): Pasal ini memberikan ruang bagi penyelidik untuk menggunakan metode investigasi khusus, seperti pembelian terselubung.

Namun, kritik utama adalah pasal ini tidak mewajibkan adanya izin hakim atau pengawasan dari pihak luar, sehingga teknik investigasi ini rawan disalahgunakan untuk menjebak warga.

Pasal 138 ayat (2) huruf d, 191 ayat (2), 223 ayat (2)-(3) (Sidang Elektronik Minim Transparansi): RUU memperbolehkan proses sidang dilakukan secara daring atau elektronik.

Masalahnya, tidak ada standar yang jelas mengenai keamanan data, rekaman resmi, hingga akses publik yang memadai. Tanpa aturan teknis yang ketat, sidang daring berpotensi menjadi tidak transparan dan rentan terhadap manipulasi.

2. Isu Hak Warga dan Keadilan:

Pasal 85, 88, 89, 90, 93, 105, 106, 112 (Upaya Paksa Tanpa Batasan Jelas): Pasal-pasal yang mengatur penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan (upaya paksa) dinilai tidak memiliki standar yang tegas mengenai "kapan boleh melakukan upaya paksa."

Ketidakjelasan batasan ini berisiko membuat tindakan aparat menjadi sewenang-wenang dan melanggar hak asasi warga negara.

Pasal 23 (Laporan Berpotensi Diabaikan): Pasal ini hanya mengatur alur pelaporan secara internal di kepolisian.

Kritik utama adalah RKUHAP tidak menjelaskan kewajiban tindak lanjut atau batas waktu pemeriksaan laporan, serta tidak ada mekanisme pengawasan.

Laporan masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual yang rentan, berpotensi diabaikan tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas.

Pasal 134–139, 168–169, 175 ayat (7) (Hak Korban dan Saksi Tidak Operasional): Meskipun RKUHAP menyebutkan hak korban dan saksi (seperti pendampingan psikologis atau bantuan hukum), pasal-pasal ini tidak menjelaskan siapa yang bertanggung jawab untuk memenuhinya.

Akibatnya, hak-hak ini rentan terabaikan atau menjadi polemik saling lempar tanggung jawab antar instansi.

3. Isu Standar Hukum dan Advokasi:

Pasal 85–88, 222, 224–225 (Standar Pembuktian Tidak Jelas): Sejumlah pasal ini dikritik karena tidak mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan “bukti yang cukup”, seberapa kuat bukti harusnya, atau bagaimana proses penilaian relevansinya dilakukan dalam sebuah perkara.

Pasal 33, 142 ayat (3) huruf b, 146 ayat (4)-(5), 197 ayat (10), Pasal 1 angka 20–21 (Peran Advokat Dipersempit): Pasal-pasal ini dianggap mempersulit peran advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada tersangka dan saksi.

Pembatasan ruang gerak kuasa hukum dikhawatirkan menciptakan ketidakseimbangan yang merugikan warga negara yang sedang diperiksa.

Pasal 74–83 (Restorative Justice/RJ): RKUHAP mencampuradukkan konsep RJ (penyelesaian damai yang berfokus pada pemulihan) dengan penghentian perkara.

Tanpa adanya pengawasan pengadilan yang memadai, dikhawatirkan penyelesaian damai ini disalahgunakan untuk “menghilangkan” kasus, terutama yang melibatkan individu atau pihak yang memiliki pengaruh besar.

Pengesahan RKUHAP menjadi Undang-Undang ini menandai berakhirnya penggunaan KUHAP lama yang telah berlaku sejak 1981, namun sekaligus memulai babak baru perdebatan dan pengujian di mata publik dan lembaga peradilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi IV DPR Usulkan Kementerian Baru untuk Perbaiki Tata Kelola Pangan Nasional

Komisi IV DPR Usulkan Kementerian Baru untuk Perbaiki Tata Kelola Pangan Nasional

DPR | Selasa, 18 November 2025 | 11:53 WIB

KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru

KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru

News | Selasa, 18 November 2025 | 11:07 WIB

Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP

Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP

News | Selasa, 18 November 2025 | 10:49 WIB

Terkini

Mensos Gus Ipul: Sekolah Rakyat Juga Menyasar Daerah 3T

Mensos Gus Ipul: Sekolah Rakyat Juga Menyasar Daerah 3T

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:15 WIB

Bukan Karena BOP! MUI Ungkap Rahasia di Balik Bebasnya 9 WNI dari Penjara Israel

Bukan Karena BOP! MUI Ungkap Rahasia di Balik Bebasnya 9 WNI dari Penjara Israel

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:14 WIB

Muncul Usul Jabatan DPR Cukup 2 Periode: Jangan Ada 'Kursi Abadi' di Senayan

Muncul Usul Jabatan DPR Cukup 2 Periode: Jangan Ada 'Kursi Abadi' di Senayan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:00 WIB

IESR Sebut Solusi Energi Prabowo Berisiko Tambah Beban Fiskal: Sawit Mahal!

IESR Sebut Solusi Energi Prabowo Berisiko Tambah Beban Fiskal: Sawit Mahal!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:00 WIB

Dua KA Mogok Bersamaan di Pasar Senen, Penumpang Serayu Tertahan 4 Jam

Dua KA Mogok Bersamaan di Pasar Senen, Penumpang Serayu Tertahan 4 Jam

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:56 WIB

Dukuh Atas Bakal Jadi Simpul Lima Moda Transportasi, Terkompleks di Indonesia

Dukuh Atas Bakal Jadi Simpul Lima Moda Transportasi, Terkompleks di Indonesia

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:46 WIB

Kolaborasi Memperluas  Akses Air Bersih di Wilayah 3T

Kolaborasi Memperluas Akses Air Bersih di Wilayah 3T

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:45 WIB

Kolaborasi Perluas Akses Air Bersih di Kawasi, Dukung Kesejahteraan Masyarakat di Wilayah 3T

Kolaborasi Perluas Akses Air Bersih di Kawasi, Dukung Kesejahteraan Masyarakat di Wilayah 3T

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:45 WIB

Kawal Hingga Tiba di Rumah! Pesan Tegas DPR Usai 9 WNI Dibebaskan dari Penjara Israel

Kawal Hingga Tiba di Rumah! Pesan Tegas DPR Usai 9 WNI Dibebaskan dari Penjara Israel

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:13 WIB

Krisis Iklim Mengubah Politik Gender Rumah Tangga, Bagaimana Bisa?

Krisis Iklim Mengubah Politik Gender Rumah Tangga, Bagaimana Bisa?

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:09 WIB