MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 18 November 2025 | 14:21 WIB
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Bagaskara]
  • Mahkamah Konstitusi secara final memutuskan bahwa anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan di luar struktur kepolisian (jabatan sipil)
  • Menurut Menkum Supratman Andi Agtas, putusan MK ini tidak berlaku mundur, sehingga anggota Polri yang sudah terlanjur menjabat di pos sipil saat ini tidak perlu melepaskan jabatannya
  • Pemerintah akan membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mengkaji jabatan sipil mana saja yang masih relevan dan bisa diisi oleh anggota kepolisian di masa depan

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan bersejarah yang mengakhiri polemik rangkap jabatan anggota Polri aktif di posisi sipil. Namun, putusan tegas ini langsung direspons oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menilai aturan tersebut tidak berlaku surut bagi mereka yang sudah terlanjur menjabat.

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi praktik yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk berkarier di luar institusi kepolisian tanpa harus pensiun.

Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK secara final menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Meski demikian, Menkum Supratman Andi Agtas memberikan pandangan berbeda terkait implementasinya. Menurutnya, para perwira polisi yang saat ini sudah menduduki posisi di kementerian atau lembaga sipil lainnya tidak perlu cemas.

"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Dengan kata lain, putusan MK ini hanya akan berlaku untuk pengusulan nama-nama baru di masa mendatang. Supratman menegaskan bahwa aturan hukum tidak bisa diberlakukan mundur.

"Untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku bagi yang baru, yang diusulkan baru. Tapi yang sudah menjabat, tidak perlu mengundurkan diri," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa isu ini akan menjadi pembahasan serius di Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi tersebut akan bertugas memilah jabatan-jabatan sipil mana saja yang masih memiliki relevansi kuat dengan tugas dan fungsi kepolisian.

Ia mencontohkan beberapa lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dinilai memiliki keterkaitan erat. Selain itu, beberapa kementerian yang memiliki direktorat penegakan hukum juga akan masuk dalam kajian.

Putusan MK yang dibacakan pada Kamis (13/11) lalu ini secara spesifik menghapus frasa kunci dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Frasa inilah yang selama ini menjadi "pintu belakang" bagi anggota Polri untuk menjabat di luar institusi.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi

Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi

News | Selasa, 18 November 2025 | 13:41 WIB

KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK

KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK

News | Selasa, 18 November 2025 | 13:28 WIB

Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026

Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026

News | Selasa, 18 November 2025 | 13:28 WIB

MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!

MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!

News | Selasa, 18 November 2025 | 08:29 WIB

Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?

Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?

News | Senin, 17 November 2025 | 11:18 WIB

PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...

PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...

News | Minggu, 16 November 2025 | 09:53 WIB

Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri

Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri

News | Sabtu, 15 November 2025 | 16:20 WIB

Terkini

Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar

Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar

News | Senin, 06 April 2026 | 17:18 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan

Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan

News | Senin, 06 April 2026 | 17:13 WIB

Isu Jatuhkan Prabowo Mencuat, Fahri Hamzah Minta Jangan Kasih Ruang: Dunia Lagi Kacau

Isu Jatuhkan Prabowo Mencuat, Fahri Hamzah Minta Jangan Kasih Ruang: Dunia Lagi Kacau

News | Senin, 06 April 2026 | 17:09 WIB

Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'

Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'

News | Senin, 06 April 2026 | 16:59 WIB

Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru

Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru

News | Senin, 06 April 2026 | 16:52 WIB

Tim Bon Jowi Klaim Menang 4-0 di KIP soal Ijazah Jokowi, Kini Tinggal Hadapi Polri

Tim Bon Jowi Klaim Menang 4-0 di KIP soal Ijazah Jokowi, Kini Tinggal Hadapi Polri

News | Senin, 06 April 2026 | 16:46 WIB

Kepala BGN Sambangi Banggar DPR, Said Abdullah Sebut Ada Penajaman Prioritas Anggaran Rp20 Triliun

Kepala BGN Sambangi Banggar DPR, Said Abdullah Sebut Ada Penajaman Prioritas Anggaran Rp20 Triliun

News | Senin, 06 April 2026 | 16:44 WIB

Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi

Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi

News | Senin, 06 April 2026 | 16:44 WIB

Di Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Rp 6,4 Miliar ke Kemnaker untuk Sertifikasi K3

Di Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Rp 6,4 Miliar ke Kemnaker untuk Sertifikasi K3

News | Senin, 06 April 2026 | 16:37 WIB

Jelang May Day 2026, KSPI Umumkan Aksi Besar 16 April hingga 1 Mei

Jelang May Day 2026, KSPI Umumkan Aksi Besar 16 April hingga 1 Mei

News | Senin, 06 April 2026 | 16:12 WIB