Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Rabu, 19 November 2025 | 21:21 WIB
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
Kuasa hukum, Rolas Sitinjak, membeberkan bahwa IUP milik PT WKM dan PT Position ternyata tidak menempel. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Sidang membuktikan IUP PT WKM dan PT Position tidak berdempetan, melainkan dipisahkan oleh lembah, membantah asumsi utama kasus ini
  • Terkuak fakta bahwa PT Position diduga kuat membangun jalan baru dengan membabat hutan perawan di wilayah IUP PT WKM, sebuah tindakan yang berpotensi melawan hukum karena di luar RKT
  • Keterangan para terdakwa bahwa mereka hanya memasang pagar di wilayah IUP sendiri semakin relevan dengan temuan baru, memposisikan mereka sebagai korban kriminalisasi

Suara.com - Babak baru yang mengejutkan tersaji dalam sidang sengketa lahan tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Fakta yang terungkap di persidangan, Rabu (19/11/2025), berpotensi membalikkan seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.

Selama ini, sengketa berpusat pada asumsi bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan saling berdempetan.

Namun, fakta di pengadilan membantah hal tersebut. Kuasa hukum, Rolas Sitinjak, membeberkan bahwa IUP milik PT WKM dan PT Position ternyata tidak menempel, melainkan dipisahkan oleh sebuah lembah.

Temuan paling krusial adalah adanya jalan baru yang dibangun PT Position di area yang diklaim sebagai hutan perawan (virgin forest) milik PT WKM.

Pembangunan jalan ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan perjanjian awal yang menyebut jalan tersebut berstatus existing atau sudah ada sebelumnya.

“Sekarang sudah dibangun jalan nih. Artinya apa? Salah dong perjanjiannya. Ini kan bukan existing (jalan yang sudah ada) jalannya. Di perjanjiannya mereka existing,” jelas Rolas usai persidangan.

“Ini buka jalan baru, dan terdakwa menjelaskan bahwa wilayah IUP di WKM adalah virgin forest. Artinya hutan perawan tidak pernah ada jalan,” imbuhnya.

Di sisi lain, kedua terdakwa, Awwab dan Marsel, melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, tetap teguh pada pendirian mereka.

baca juga

Keduanya bersaksi bahwa pemagaran yang mereka lakukan murni berada di dalam wilayah IUP PT WKM, tempat mereka bekerja, sebagai respons atas aktivitas penambangan ilegal oleh PT Position.

“Dua orang ini masih tetap berpendirian bahwa mereka pasang pagar di IUP mereka sendiri. Gak pernah terpikirkan bahwa mereka pasang pagar katakanlah, IUPnya PT Position. Dan yang jelas tadi, PT Position melakukan penambangan di tempatnya PT WKM,” kata OC Kaligis.

Pembangunan jalan baru di luar Rencana Kerja Teknis (RKT) yang disetujui merupakan pelanggaran serius. Hal ini memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang justru dilakukan oleh pihak pelapor.

“Karena membuka jalan baru di luar RKT daripada WKS itu merupakan perbuatan melawan hukum. Itu luar RKT, kira-kira kesimpulan sidang hari ini,” ucap Rolas.

Kasus ini berawal ketika Awwab, kepala teknisi lapangan PT WKM, menemukan adanya penambangan oleh PT Position di dalam IUP perusahaannya.

Setelah laporan ke polisi tidak membuahkan hasil signifikan selain pemasangan garis polisi yang kemudian rusak, Awwab atas perintah atasan meminta Marsel, seorang juru ukur, untuk memasang pagar pembatas.

Ironisnya, setelah pagar tersebut dibongkar atas kesepakatan petinggi kedua perusahaan, Awwab dan Marsel justru dilaporkan dengan tuduhan menghalangi kegiatan pertambangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining

Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining

News | Rabu, 12 November 2025 | 23:19 WIB

Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur

Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur

News | Rabu, 12 November 2025 | 21:37 WIB

Bos Lippo Tampik Serobot Lahan JK, Tapi Akui Pemegang Saham GMTD

Bos Lippo Tampik Serobot Lahan JK, Tapi Akui Pemegang Saham GMTD

Bisnis | Selasa, 11 November 2025 | 08:28 WIB

JATAM: Warga Pro dan Kontra Tambang di Halmahera Sama-sama Korban Sistem yang Merusak

JATAM: Warga Pro dan Kontra Tambang di Halmahera Sama-sama Korban Sistem yang Merusak

News | Senin, 10 November 2025 | 16:25 WIB

JATAM: Negara Abai Lindungi Warga dari Dampak Beracun Tambang Nikel di Halmahera

JATAM: Negara Abai Lindungi Warga dari Dampak Beracun Tambang Nikel di Halmahera

News | Senin, 10 November 2025 | 16:10 WIB

Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?

Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?

News | Kamis, 06 November 2025 | 21:00 WIB

Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK

Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK

News | Kamis, 06 November 2025 | 22:25 WIB

Terkini

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 23:07 WIB

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 22:52 WIB

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Bri | Senin, 20 Juli 2026 | 22:40 WIB

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 22:24 WIB

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

News | Senin, 20 Juli 2026 | 22:15 WIB

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 21:37 WIB

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Health | Senin, 20 Juli 2026 | 21:27 WIB

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 21:16 WIB

Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret

Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:15 WIB

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:13 WIB

×