Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 20 November 2025 | 16:02 WIB
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
Asisten Deputi Perempuan Korban Kekerasan dan Perlindungan Hak Perempuan (Asdep PKK PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Margareth R.K. (Suara.com/Safelia)
baca 10 detik
  • Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menjerat pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik.
  • Korban serta saksi pelapor dugaan kekerasan seksual dijamin tidak dapat dituntut balik secara hukum oleh pemerintah.
  • Proses hukum kasus dewasa memerlukan delik aduan, sementara kasus korban anak diproses tanpa aduan demi keadilan.

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menekankan pentingnya pemahaman publik mengenai dasar hukum penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Pemerintah menjamin bahwa korban maupun saksi yang melaporkan dugaan kekerasan seksual tidak dapat dituntut balik secara hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Perempuan Korban Kekerasan dan Perlindungan Hak Perempuan (Asdep PKK PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Margareth R.K., dalam acara Press Briefing UNiTE to End Digital Violence Against All Women and Girls yang digelar di Kantor PBB Indonesia, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Margareth menjelaskan, saat ini Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menjerat pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik.

"Kalau kita bicara kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan berbasis gender online, perlu kita ingat bahwa dasar hukumnya jelas. Kalau kekerasan seksual berbasis elektronik, maka rujukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya di Pasal 14," ujar Margareth.

Selain UU TPKS, Margareth juga menyebutkan instrumen lain seperti UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Margareth juga menyoroti perbedaan mendasar dalam proses hukum antara korban dewasa dan anak.

Untuk kasus yang menimpa orang dewasa, proses hukum umumnya mensyaratkan adanya delik aduan.

“Itu ada undang-undang baru, Nomor 1 Tahun 2024, perubahan atas undang-undang ITE dalam proses hukum kasus-kasus ini disebut dengan Delik Aduan," katanya.

baca juga
Press briefing mengenai kekerasan di ruang digital sebagai bagian dari kampanye global UNiTE 2025 dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP). (Foto dok. Ist)
Press briefing mengenai kekerasan di ruang digital sebagai bagian dari kampanye global UNiTE 2025 dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP). (Foto dok. Ist)

"Delik Aduan tuh harus lapor dulu, kecuali anak-anak, itu tanpa dilaporin, Komdigi langsung melakukan take down," ucapnya.

Namun, hal ini berbeda drastis jika korbannya adalah anak.

Merujuk pada UU Perlindungan Anak, definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.

"Anak itu kan definisinya jelas, ada di dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan pertama dari undang-undang Nomor 23 Tahun 2013, khususnya di pasal 1, menyebutkan bahwa anak adalah yang berada di dalam kandungan sampai dengan 18 tahun kurang 1 hari, dalam proses sidangnya juga itu menuju kepada pembangunan sistem keadilan pidana anak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sistem peradilan pidana anak lebih memudahkan pembuktian demi keadilan korban.

“Kalau anak itu bukan dari aduan, tapi dari keterangan saksi korban, ditambah satu alat bukti, maka sudah bisa di proses,” katanya.

Untuk memperkuat pembuktian digital bagi perempuan dan anak, Margareth juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016 tentang perluasan alat bukti elektronik sebagai sarana memberikan akses keadilan.

“Untuk memberikan akses keadilan kepada perempuan dan anak, korban kekerasan berbasis gender online, maka kita bisa lihat ke dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016, tentang perluasan bukti alat elektronik,” ujarnya.

Reporter: Safelia Putri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KemenPPPA Dukung Arahan Prabowo Setop Kerahkan Siswa Sambut Pejabat

KemenPPPA Dukung Arahan Prabowo Setop Kerahkan Siswa Sambut Pejabat

News | Kamis, 20 November 2025 | 13:15 WIB

Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara

Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara

News | Rabu, 12 November 2025 | 21:48 WIB

Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?

Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?

News | Rabu, 12 November 2025 | 21:34 WIB

KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak

KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak

News | Rabu, 12 November 2025 | 12:39 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×