Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK

Bangun Santoso

Jum'at, 21 November 2025 | 13:51 WIB
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
Irjen Argo Yuwono saat masih menjabat sebagai Kadivhumas Polri, didampingi Karopenmas Brigjen Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus teroris di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12/2020). [Antara/Rivan Awal Lingga]
baca 10 detik
  • Irjen Pol Argo Yuwono ditarik dari Kementerian UMKM kembali bertugas di Mabes Polri karena Putusan MK.
  • Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025 melarang anggota Polri aktif menduduki posisi struktural sipil.
  • Argo Yuwono, lulusan Akpol 1991, pernah menjabat Kadiv Humas Polri sebelum ditugaskan di luar institusi.

Suara.com - Nama Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Argo Yuwono kembali menjadi pusat perhatian di internal Korps Bhayangkara. Bukan tanpa sebab, jenderal bintang dua ini resmi ditarik dari jabatannya di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk kembali bertugas di Mabes Polri.

Langkah ini merupakan buntut langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah peta karier anggota Polri aktif.

Penarikan Argo Yuwono dikonfirmasi langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudho Wisnu Andiko. Menurutnya, keputusan ini adalah bentuk kepatuhan Polri terhadap Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025.

Aturan baru tersebut secara tegas melarang anggota Polri aktif untuk menduduki posisi sipil atau struktural di luar institusi kepolisian, kecuali mereka telah pensiun atau mengundurkan diri.

"Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini bentuk komitmen Polri menjalankan putusan hukum demi kepentingan negara," ujar Truno, dikutip dari Antara, Kamis (20/11/2025).

Putusan ini praktis mengakhiri masa penugasan Argo di luar struktur Polri dan membawanya kembali ke 'rumah'. Lantas, bagaimana rekam jejak dan profil Irjen Argo Yuwono, jenderal yang kariernya ikut terdampak aturan baru ini?

Profil dan Jejak Karier Irjen Argo Yuwono

Lahir di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 2 April 1968, Irjen Argo Yuwono adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991. Hal ini membuatnya menjadi rekan satu angkatan dengan Kapolri saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kariernya di kepolisian dimulai dari bawah, yakni sebagai Pamapta I Polres Kupang pada 1992. Sejak saat itu, ia malang melintang di berbagai posisi strategis, terutama di bidang reserse.

baca juga

Beberapa jabatan awal yang diembannya antara lain Kasat Serse Polres Kupang (1993), Kasat Serse Polres Buleleng (1995), hingga Kapolsek Denpasar Timur (1998).

Namanya mulai dikenal publik secara luas ketika ia dipercaya memegang jabatan juru bicara. Kariernya di bidang kehumasan meroket tajam, dimulai dari Kabid Humas Polda Jatim pada 2015, kemudian ditarik menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya pada 2016.

Dari Polda Metro Jaya, kariernya terus menanjak ke tingkat nasional. Ia dipromosikan menjadi Karopenmas Divhumas Polri pada 2019, sebelum akhirnya mencapai puncak karier kehumasan sebagai Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri pada 2020. Jabatan inilah yang mengantarkannya meraih pangkat Inspektur Jenderal.

Pada 2021, Kapolri Listyo Sigit menggesernya ke posisi strategis lainnya sebagai Asisten Logistik (Aslog) Kapolri. Tak lama setelah itu, ia mendapat penugasan di luar institusi sebagai perwira tinggi Polri di Kementerian UMKM.

Dengan penarikan terbaru ini, Argo Yuwono kembali aktif di internal Polri sesuai ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu

Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu

News | Jum'at, 21 November 2025 | 13:16 WIB

Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?

Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?

News | Jum'at, 21 November 2025 | 08:37 WIB

Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun

Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun

News | Jum'at, 21 November 2025 | 08:04 WIB

Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita

Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita

News | Kamis, 20 November 2025 | 18:49 WIB

Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?

Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?

News | Kamis, 20 November 2025 | 19:05 WIB

Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun

Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun

News | Kamis, 20 November 2025 | 18:20 WIB

Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!

Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!

News | Kamis, 20 November 2025 | 08:58 WIB

Terkini

Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah

Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:35 WIB

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:07 WIB

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:03 WIB

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:44 WIB

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:08 WIB

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:05 WIB

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:27 WIB

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

×