Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 25 November 2025 | 20:46 WIB
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga terpidana korupsi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sesuai konstitusi.
  • Rehabilitasi terpidana korupsi ASDP ini sah karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  • Dampak rehabilitasi gugurnya konsekuensi pidana dan pemulihan penuh kedudukan serta harkat martabat mereka.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara mengenai keputusan kontroversial Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga petinggi nonaktif PT ASDP Indonesia Ferry. Ketiganya merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).

Yusril menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo memulihkan nama baik Direktur Utama ASDP nonaktif, Ira Puspadewi, serta dua direktur lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, sudah sejalan dengan amanat konstitusi.

Menurut pakar hukum tata negara ini, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 serta konvensi ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.

Ia membeberkan bahwa sebelum meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah menempuh prosedur yang benar dengan meminta pertimbangan resmi dari Mahkamah Agung (MA).

"MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu. Pertimbangan MA itu disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut," ujar Yusril. Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku.

Yusril menambahkan, salah satu syarat utama pemberian rehabilitasi oleh presiden adalah putusan pengadilan yang menjerat ketiganya harus sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam kasus ini, Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang mengadili ketiga direksi PT ASDP tersebut telah final.

Hal ini terjadi karena baik ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka,” kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

baca juga

Dengan terbitnya Keppres rehabilitasi ini, lanjut Yusril, maka seluruh konsekuensi hukum pidana yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim menjadi gugur. Mereka tidak perlu lagi menjalankan sisa hukuman yang ada.

Lebih dari itu, rehabilitasi ini memiliki dampak yang sangat signifikan bagi ketiganya. Kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka sebagai warga negara kini telah dipulihkan sepenuhnya seperti keadaan semula, sebelum mereka diadili dan dijatuhi vonis pidana.

"Dengan Keppres rehabilitasi tersebut maka kedudukan mereka sebagai direksi non aktif juga otomatis dipulihkan dan menjadi aktif kembali," tegas Yusril.

Yusril juga menekankan bahwa pemberian rehabilitasi oleh seorang presiden bukanlah hal yang baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Ia mencontohkan beberapa preseden yang pernah terjadi sebelumnya.

Salah satunya adalah pada era kepemimpinan Presiden B.J. Habibie, yang pada tahun 1998 memberikan rehabilitasi kepada Letnan Jenderal H.R. Dharsono.

Selain itu, Yusril menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto sendiri belum lama ini juga telah memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kedua guru tersebut, Abdul Muis dan Rasnal, kini telah kembali aktif mengajar setelah sempat menjalani pidana sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Ira Puspadewi yang Dapat Rehabilitasi Prabowo usai Divonis 4,5 Tahun Penjara.

Profil Ira Puspadewi yang Dapat Rehabilitasi Prabowo usai Divonis 4,5 Tahun Penjara.

Bisnis | Selasa, 25 November 2025 | 20:08 WIB

Istana Soal Presiden Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs: Usulan dari DPR

Istana Soal Presiden Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs: Usulan dari DPR

News | Selasa, 25 November 2025 | 19:45 WIB

Prabowo Turun Tangan, Resmi Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs

Prabowo Turun Tangan, Resmi Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs

News | Selasa, 25 November 2025 | 19:12 WIB

Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN

Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN

News | Senin, 24 November 2025 | 23:12 WIB

KPK Ungkap 16 Kapal Hasil Akuisisi ASDP Masih Mangkrak di Galangan, Rugikan Perusahaan

KPK Ungkap 16 Kapal Hasil Akuisisi ASDP Masih Mangkrak di Galangan, Rugikan Perusahaan

News | Senin, 24 November 2025 | 16:40 WIB

Usai Kasus ASDP, KPK Ingatkan Direksi BUMN Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis Asal Sesuai Aturan

Usai Kasus ASDP, KPK Ingatkan Direksi BUMN Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis Asal Sesuai Aturan

News | Senin, 24 November 2025 | 15:59 WIB

KPK Tegas: Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi Terbukti Langgar Hukum di Kasus Akuisisi Rp 1,25 Triliun

KPK Tegas: Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi Terbukti Langgar Hukum di Kasus Akuisisi Rp 1,25 Triliun

News | Senin, 24 November 2025 | 15:15 WIB

Terkini

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:05 WIB

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:34 WIB

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:11 WIB

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:05 WIB

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB

×