Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020

Rabu, 26 November 2025 | 10:11 WIB
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi, termasuk Suryo Utomo, terkait dugaan korupsi manipulasi pajak periode 2016-2020.
  • Salah satu saksi, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, saat ini dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi.
  • Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dan sebelumnya lima orang telah dicekal terkait kasus *tax amnesty*.

Suara.com - Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan pidana korupsi dalam manipulasi pajak periode 2016-2020.

Adapun salah satu saksi yang diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung yakni Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan, Suryo Utomo.

“SU selaku mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Selasa (25/11/2025) malam.

Kemudian, saksi lain yang diperiksa oleh penyidik yakni Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Dua Semarang.

Bernadette sendiri saat ini statusnya telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Anang.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pencegahan terhadap lima orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, pencegahan lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejaksaan Agung.

“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Yuldi, saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga: MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DJP Kemenkeu: Nanti Coba Kami Tabayyun

Ken Dwijugiasteadi diketahui merupakan mantan Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan.

Sementara 4 orang lainnya yang dicegah oleh Kejagung terkait perkara ini yakni Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum.

Selanjutnya, ada juga nama Karl Layman selaku pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

Kemudian, Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI