Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 26 November 2025 | 12:05 WIB
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Tangkap layar)
baca 10 detik
  • Pemerintah berkomitmen menyelesaikan semua peraturan turunan KUHAP baru sebelum akhir Desember 2025 di Jakarta.
  • Penyelesaian regulasi tersebut menanggapi desakan Komisi III DPR RI mengenai singkatnya masa transisi.
  • Penyederhanaan dilakukan menjadi tiga peraturan utama, fokus pada TI, Restorative Justice, dan KUHAP umum.

Suara.com - Pemerintah memastikan seluruh peraturan turunan untuk pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan sistem pidana baru akan rampung sebelum akhir Desember tahun ini. 

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, dalam Rapat Panja pembahasan RUU Penyesuaian Pidana bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Komitmen ini disampaikan menanggapi desakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyoroti sempitnya waktu persiapan implementasi norma-norma baru dalam sistem peradilan pidana.

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman mengingatkan pemerintah bahwa masa transisi pengesahan menuju pemberlakuan aturan tergolong singkat. 

Ia meminta pemerintah bergerak cepat menyusun Peraturan Pemerintah (PP) agar undang-undang dapat langsung berlaku efektif tanpa kendala teknis.

"Saya hanya menitip yang terkait KUHAP, jangka waktu dari pengesahan ini kan singkat. Kita sudah antisipasi betul agar bisa langsung berlaku tanpa adanya perundang-undangan penyesuaian yang baru lagi. Tinggal Peraturan Pemerintah saja," ujar Habiburokhman dalam rapat.

Politisi Gerindra itu menginventarisir setidaknya ada 16 ketentuan yang mendelegasikan aturan lebih lanjut. Meski sebagian besar aturan delegatif sudah tersebar di institusi penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung, Habiburokhman menyoroti satu hal krusial yang belum memiliki payung hukum teknis, yakni mekanisme "denda damai".

"Satu hal saja yang masih tersisa menurut saya itu adalah denda damai. Maka kita berharap peraturan pemerintah terkait ini selesai sebelum 2 Januari," tegasnya.

Pemerintah Siapkan 3 Aturan Kunci

baca juga

Menanggapi hal tersebut, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan bahwa pemerintah telah menginventarisir 25 item dalam sistem pidana baru yang memerlukan peraturan pelaksana. Namun, Eddy meluruskan bahwa hal itu tidak berarti pemerintah harus menerbitkan 25 PP terpisah.

Pemerintah, menurut Eddy, menyederhanakannya menjadi tiga peraturan pelaksanaan utama yang saat ini progresnya sudah mencapai 80 persen.

"Kita hanya membutuhkan tiga peraturan pelaksanaan. Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) terkait Sistem Peradilan Pidana berbasis Teknologi Informasi. Kedua, Peraturan Pemerintah terkait mekanisme Restorative Justice. Ketiga, peraturan pelaksanaan KUHAP yang menampung ketentuan umum, persis seperti PP Nomor 27 Tahun 1983," kata Eddy.

Target Rampung Akhir Desember

Eddy mengakui kebenaran sorotan Ketua Komisi III terkait materi yang belum memiliki aturan teknis. 

Ia menyebut ada dua materi yang sedang dikebut penyelesaiannya, yakni mengenai denda damai dan pengakuan bersalah (plea bargaining).

Pihaknya memastikan telah melakukan rapat maraton setiap hari sejak awal pekan untuk menuntaskan draf aturan tersebut. Pihak Kejaksaan Agung juga telah menyanggupi untuk menyelesaikan materi terkait denda damai dan pengakuan bersalah dalam waktu dekat.

"Teman-teman Kejaksaan sudah menyanggupi akan menyelesaikan dalam waktu dekat ini. Sehingga itu akan di-insert, Insya Allah sebelum akhir Desember semua Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sudah selesai," ujarnya.

Dengan selesainya aturan turunan tersebut pada Desember ini, Eddy optimis tidak akan ada lagi keraguan bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan sistem KUHAP maupun KUHP yang baru pada awal tahun mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Reformasi Polri Harus Menyeluruh, Bukan Wajahnya Saja: KUHAP Baru Diminta Dibatalkan

Reformasi Polri Harus Menyeluruh, Bukan Wajahnya Saja: KUHAP Baru Diminta Dibatalkan

News | Rabu, 26 November 2025 | 10:27 WIB

Jimly Asshiddiqie ke Penolak KUHAP Baru: Tak Usah Tunggu Prabowo, Gugat Saja Sekarang ke MK

Jimly Asshiddiqie ke Penolak KUHAP Baru: Tak Usah Tunggu Prabowo, Gugat Saja Sekarang ke MK

News | Selasa, 25 November 2025 | 14:27 WIB

PERADI SAI Soal KUHAP Baru: Polisi-Jaksa akan Lebih Profesional, Advokat Tak Lagi Jadi 'Penonton'

PERADI SAI Soal KUHAP Baru: Polisi-Jaksa akan Lebih Profesional, Advokat Tak Lagi Jadi 'Penonton'

News | Senin, 24 November 2025 | 18:40 WIB

Terkini

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:45 WIB

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

×