Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS

Rabu, 26 November 2025 | 14:31 WIB
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. (Suara.com/Lilis Varwati)
Baca 10 detik
  • Pemerintah mengubah sistem rujukan JKN; rujukan kini ditentukan kompetensi medis rumah sakit, bukan tipe atau kelasnya.
  • Perubahan ini berdampak pada pembayaran klaim BPJS, yang akan mengikuti kemampuan layanan spesialis rumah sakit tersebut.
  • Pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang sesuai kompetensinya, mempercepat penanganan penyakit tanpa mekanisme berjenjang.

Suara.com - Pemerintah resmi mengubah sistem rujukan dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jika sebelumnya pasien BPJS Kesehatan harus melalui mekanisme berjenjang dari puskesmas hingga rumah sakit, kini rujukan ditentukan berdasarkan kompetensi medis rumah sakit, bukan lagi tipe atau kelasnya.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa perubahan ini juga berdampak langsung pada mekanisme pembayaran klaim BPJS, yang kini akan mengikuti kemampuan layanan rumah sakit tersebut, bukan tipenya.

“Sekarang tidak lagi berjenjang. Sistemnya berdasarkan kompetensi, bukan ukuran rumah sakit,” kata Dante ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (26/12/2025).

Ia menjelaskan, selama ini pembagian tipe rumah sakit — C, B, dan A — dihitung dari kapasitas tempat tidur. Rumah sakit tipe C memiliki sekitar 100 tempat tidur, tipe B memiliki 100–200 tempat tidur, sementara tipe A memiliki lebih dari 200 tempat tidur. Pembagian ini sebelumnya menentukan rujukan pasien dan besaran tarif klaim.

Namun, dalam skema baru, Dante menegaskan bahwa indikator kompetensi medis menjadi penentu utama.

“Misalnya ada rumah sakit tipe C tapi punya dokter bedah jantung dan bisa melakukan operasi jantung. Maka pasien boleh langsung ke rumah sakit tipe C tersebut, dan pelayanannya dianggap sebagai pelayanan tipe A,” jelasnya.

Perubahan itu juga berpengaruh pada pembayaran klaim BPJS Kesehatan. Menurut Dante, rumah sakit dengan kompetensi layanan spesialistik tinggi akan mendapatkan pembayaran klaim setara layanan tipe yang lebih tinggi, meskipun tipenya secara administratif lebih rendah.

“Jadi pembayaran klaim BPJS-nya, walaupun dia rumah sakit tipe C, akan dibayar berdasarkan kompetensi yang setara dengan tipe A apabila pelayanannya memang ada di sana,” tegasnya.

Dengan aturan baru tersebut, pasien kini bisa langsung mendapat layanan di rumah sakit tipe C, B, atau A, tergantung kebutuhan dan indikasi medis, tanpa harus melewati rujukan bertahap seperti sebelumnya. Pemerintah berharap skema ini mempercepat penanganan penyakit, mengurangi antrean rujukan, dan menyesuaikan pembiayaan dengan kualitas layanan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI