Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS

Vania Rossa, Lilis Varwati

Rabu, 26 November 2025 | 14:31 WIB
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. (Suara.com/Lilis Varwati)
baca 10 detik
  • Pemerintah mengubah sistem rujukan JKN; rujukan kini ditentukan kompetensi medis rumah sakit, bukan tipe atau kelasnya.
  • Perubahan ini berdampak pada pembayaran klaim BPJS, yang akan mengikuti kemampuan layanan spesialis rumah sakit tersebut.
  • Pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang sesuai kompetensinya, mempercepat penanganan penyakit tanpa mekanisme berjenjang.

Suara.com - Pemerintah resmi mengubah sistem rujukan dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jika sebelumnya pasien BPJS Kesehatan harus melalui mekanisme berjenjang dari puskesmas hingga rumah sakit, kini rujukan ditentukan berdasarkan kompetensi medis rumah sakit, bukan lagi tipe atau kelasnya.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa perubahan ini juga berdampak langsung pada mekanisme pembayaran klaim BPJS, yang kini akan mengikuti kemampuan layanan rumah sakit tersebut, bukan tipenya.

“Sekarang tidak lagi berjenjang. Sistemnya berdasarkan kompetensi, bukan ukuran rumah sakit,” kata Dante ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (26/12/2025).

Ia menjelaskan, selama ini pembagian tipe rumah sakit — C, B, dan A — dihitung dari kapasitas tempat tidur. Rumah sakit tipe C memiliki sekitar 100 tempat tidur, tipe B memiliki 100–200 tempat tidur, sementara tipe A memiliki lebih dari 200 tempat tidur. Pembagian ini sebelumnya menentukan rujukan pasien dan besaran tarif klaim.

Namun, dalam skema baru, Dante menegaskan bahwa indikator kompetensi medis menjadi penentu utama.

“Misalnya ada rumah sakit tipe C tapi punya dokter bedah jantung dan bisa melakukan operasi jantung. Maka pasien boleh langsung ke rumah sakit tipe C tersebut, dan pelayanannya dianggap sebagai pelayanan tipe A,” jelasnya.

Perubahan itu juga berpengaruh pada pembayaran klaim BPJS Kesehatan. Menurut Dante, rumah sakit dengan kompetensi layanan spesialistik tinggi akan mendapatkan pembayaran klaim setara layanan tipe yang lebih tinggi, meskipun tipenya secara administratif lebih rendah.

“Jadi pembayaran klaim BPJS-nya, walaupun dia rumah sakit tipe C, akan dibayar berdasarkan kompetensi yang setara dengan tipe A apabila pelayanannya memang ada di sana,” tegasnya.

Dengan aturan baru tersebut, pasien kini bisa langsung mendapat layanan di rumah sakit tipe C, B, atau A, tergantung kebutuhan dan indikasi medis, tanpa harus melewati rujukan bertahap seperti sebelumnya. Pemerintah berharap skema ini mempercepat penanganan penyakit, mengurangi antrean rujukan, dan menyesuaikan pembiayaan dengan kualitas layanan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akses Berobat Dipermudah: Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Tanpa Rujukan Berlapis

Akses Berobat Dipermudah: Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Tanpa Rujukan Berlapis

News | Minggu, 23 November 2025 | 11:17 WIB

Rujukan BPJS Kesehatan Tidak Berjenjang Mulai 2026, Akses Faskes Jadi Lebih Mudah?

Rujukan BPJS Kesehatan Tidak Berjenjang Mulai 2026, Akses Faskes Jadi Lebih Mudah?

Bisnis | Minggu, 23 November 2025 | 06:05 WIB

Cara Hitung Iuran BPJS Kesehatan Karyawan Swasta 2025, Pahami biar Gak Kaget dengan Potongan

Cara Hitung Iuran BPJS Kesehatan Karyawan Swasta 2025, Pahami biar Gak Kaget dengan Potongan

Lifestyle | Jum'at, 21 November 2025 | 14:30 WIB

Terkini

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:05 WIB

×