Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS

Vania Rossa, Lilis Varwati

Rabu, 26 November 2025 | 14:31 WIB
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. (Suara.com/Lilis Varwati)
baca 10 detik
  • Pemerintah mengubah sistem rujukan JKN; rujukan kini ditentukan kompetensi medis rumah sakit, bukan tipe atau kelasnya.
  • Perubahan ini berdampak pada pembayaran klaim BPJS, yang akan mengikuti kemampuan layanan spesialis rumah sakit tersebut.
  • Pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang sesuai kompetensinya, mempercepat penanganan penyakit tanpa mekanisme berjenjang.

Suara.com - Pemerintah resmi mengubah sistem rujukan dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jika sebelumnya pasien BPJS Kesehatan harus melalui mekanisme berjenjang dari puskesmas hingga rumah sakit, kini rujukan ditentukan berdasarkan kompetensi medis rumah sakit, bukan lagi tipe atau kelasnya.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa perubahan ini juga berdampak langsung pada mekanisme pembayaran klaim BPJS, yang kini akan mengikuti kemampuan layanan rumah sakit tersebut, bukan tipenya.

“Sekarang tidak lagi berjenjang. Sistemnya berdasarkan kompetensi, bukan ukuran rumah sakit,” kata Dante ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (26/12/2025).

Ia menjelaskan, selama ini pembagian tipe rumah sakit — C, B, dan A — dihitung dari kapasitas tempat tidur. Rumah sakit tipe C memiliki sekitar 100 tempat tidur, tipe B memiliki 100–200 tempat tidur, sementara tipe A memiliki lebih dari 200 tempat tidur. Pembagian ini sebelumnya menentukan rujukan pasien dan besaran tarif klaim.

Namun, dalam skema baru, Dante menegaskan bahwa indikator kompetensi medis menjadi penentu utama.

“Misalnya ada rumah sakit tipe C tapi punya dokter bedah jantung dan bisa melakukan operasi jantung. Maka pasien boleh langsung ke rumah sakit tipe C tersebut, dan pelayanannya dianggap sebagai pelayanan tipe A,” jelasnya.

Perubahan itu juga berpengaruh pada pembayaran klaim BPJS Kesehatan. Menurut Dante, rumah sakit dengan kompetensi layanan spesialistik tinggi akan mendapatkan pembayaran klaim setara layanan tipe yang lebih tinggi, meskipun tipenya secara administratif lebih rendah.

“Jadi pembayaran klaim BPJS-nya, walaupun dia rumah sakit tipe C, akan dibayar berdasarkan kompetensi yang setara dengan tipe A apabila pelayanannya memang ada di sana,” tegasnya.

Dengan aturan baru tersebut, pasien kini bisa langsung mendapat layanan di rumah sakit tipe C, B, atau A, tergantung kebutuhan dan indikasi medis, tanpa harus melewati rujukan bertahap seperti sebelumnya. Pemerintah berharap skema ini mempercepat penanganan penyakit, mengurangi antrean rujukan, dan menyesuaikan pembiayaan dengan kualitas layanan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akses Berobat Dipermudah: Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Tanpa Rujukan Berlapis

Akses Berobat Dipermudah: Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Tanpa Rujukan Berlapis

News | Minggu, 23 November 2025 | 11:17 WIB

Rujukan BPJS Kesehatan Tidak Berjenjang Mulai 2026, Akses Faskes Jadi Lebih Mudah?

Rujukan BPJS Kesehatan Tidak Berjenjang Mulai 2026, Akses Faskes Jadi Lebih Mudah?

Bisnis | Minggu, 23 November 2025 | 06:05 WIB

Cara Hitung Iuran BPJS Kesehatan Karyawan Swasta 2025, Pahami biar Gak Kaget dengan Potongan

Cara Hitung Iuran BPJS Kesehatan Karyawan Swasta 2025, Pahami biar Gak Kaget dengan Potongan

Lifestyle | Jum'at, 21 November 2025 | 14:30 WIB

Terkini

Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban

Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:42 WIB

Kejagung Tarik Rem! Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG

Kejagung Tarik Rem! Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:38 WIB

Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota

Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:31 WIB

Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset

Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:29 WIB

JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan

JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:18 WIB

Sopir Truk Crane Tabrak JPO Tendean Diduga Tak Pahami Tinggi Kendaraan

Sopir Truk Crane Tabrak JPO Tendean Diduga Tak Pahami Tinggi Kendaraan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:17 WIB

3 Hari Masa Kritis AS - Iran, Hingga Perang Meletus Kembali

3 Hari Masa Kritis AS - Iran, Hingga Perang Meletus Kembali

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:17 WIB

Truk Towing Nyangkut Bikin Macet dan JPO Tendean Rusak Parah, Warga Diimbau Lewat 4 Jalur Alternatif

Truk Towing Nyangkut Bikin Macet dan JPO Tendean Rusak Parah, Warga Diimbau Lewat 4 Jalur Alternatif

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:12 WIB

Biar Jelas Siapa yang Benar dan Salah! Gus Yaqut Janji Buka-bukaan di Sidang Korupsi Haji

Biar Jelas Siapa yang Benar dan Salah! Gus Yaqut Janji Buka-bukaan di Sidang Korupsi Haji

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:12 WIB

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Segera Disidang

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Segera Disidang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:57 WIB

×