- Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra Riza Chalid, disidang di Tipikor terkait kasus dugaan korupsi Pertamina.
- Kerry membantah keras dakwaan kerugian negara Rp 285 triliun melalui surat terbuka pada Selasa (25/11/2025).
- Jaksa mendakwa Kerry memperkaya diri Rp 3,07 triliun dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
"Bagaimana bisa saya didakwa merugikan negara senilai kontrak sewa sedangkan tangki BBM saya dipakai dengan maksimal oleh Pertamina," tanyanya.
Kerry berharap surat terbukanya dapat sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto, memohon proses peradilan yang adil dan tidak didikte oleh kepentingan tersembunyi.
"Saya hanya memohon proses yang adil, yang tidak didikte oleh fitnah, opini, atau kepentingan tersembunyi. Biarkan keadilan berdiri di atas fakta, bukan gosip," ujarnya.
Profil Kerry Adrianto Riza: Jejak Putra 'The Gasoline Godfather'
Lantas, siapa sebenarnya sosok Muhammad Kerry Adrianto Riza? Lahir di Jakarta pada 15 September 1986, Kerry adalah putra dari pasangan Mohammad Riza Chalid dan Roestriana Adrianti. Ayahnya bukanlah sosok sembarangan.
Mohammad Riza Chalid dikenal luas sebagai pengusaha kelas kakap yang dijuluki "Saudagar Minyak" atau "The Gasoline Godfather" karena perannya yang sangat dominan dalam bisnis impor minyak di Indonesia.
Tumbuh di bawah bayang-bayang nama besar ayahnya, Kerry menempuh pendidikan yang mentereng. Setelah pindah ke Singapura pada 1998, ia bersekolah di United World College of South East Asia.
Gelar BSc Applied Business Management kemudian berhasil diraihnya dari salah satu universitas paling prestisius di dunia, Imperial College, University of London, Inggris, pada tahun 2008.
Mengikuti jejak sang ayah, Kerry langsung terjun ke dunia bisnis. Ia tercatat pernah dan masih menduduki berbagai posisi strategis, antara lain sebagai Komisaris Utama GAP Capital, Presiden Direktur di PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, Presiden Direktur di PT Navigator Khatulistiwa, hingga Presiden Direktur KidZania Jakarta.
Baca Juga: Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
Dakwaan Jaksa: Diperkaya Rp 3,07 Triliun
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki pandangan yang berbeda 180 derajat. Dalam dakwaannya, Kerry Adrianto Riza disebut telah memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Jaksa merinci, dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal, Kerry bersama Dimas Werhaspati didakwa memperkaya diri sebesar 9,86 juta dolar AS (setara Rp 162,69 miliar) dan Rp 1,07 miliar.
Sementara dari kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry bersama ayahnya, Mohammad Riza Chalid, dan Gading Ramadhan Joedo disebut memperkaya diri hingga Rp 2,91 triliun.
Atas perbuatannya, Kerry Riza disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan, sementara terdakwa lain mengajukan eksepsi atau nota keberatan, Kerry Riza bersama Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.