- Tiga bupati di Aceh menyatakan ketidaksanggupan menangani banjir bandang yang menewaskan puluhan orang dan menyebabkan puluhan ribu warga mengungsi. Pemerintah provinsi diminta mengambil alih penanganan.
- Banjir dan longsor besar merusak infrastruktur, memutus akses, dan membuat banyak wilayah terisolasi. Skala kerusakan jauh melampaui kemampuan kabupaten.
- Surat resmi ketidaksanggupan menjadi dasar hukum bagi Provinsi Aceh untuk mengerahkan logistik, alat berat, dan tim bantuan dalam skala lebih besar.
Suara.com - Rentetan banjir bandang dan tanah longsor dahsyat yang menerjang Aceh sejak pekan terakhir November 2025 memaksa tiga kepala daerah di provinsi tersebut mengeluarkan langkah administratif yang jarang terjadi.
Bupati Aceh Selatan, Aceh Tengah, dan Pidie Jaya secara resmi menyatakan ketidaksanggupan daerah masing-masing dalam menangani bencana besar itu, lalu mengirimkan surat permohonan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Aceh.
Langkah ini menjadi penanda bahwa skala bencana yang melanda Aceh tahun ini berada jauh di luar kapasitas normal pemerintah kabupaten.
Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Minggu (30/11/2025), total korban jiwa akibat banjir dan longsor di Aceh mencapai 96 orang meninggal dunia dan 75 orang masih hilang.
Sementara itu, lebih dari 62.000 Kepala Keluarga (KK) terpaksa mengungsi dari belasan kabupaten. Bencana yang dipicu curah hujan ekstrem ini tidak hanya melanda Aceh, tetapi juga Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Secara keseluruhan, lebih dari 440 orang meninggal di tiga provinsi tersebut.
Surat Ketidaksanggupan: Tanda Bahwa Skala Bencana Sudah Melebihi Kapasitas Kabupaten

Ketiga bupati Aceh menyampaikan ketidaksanggupan melalui surat resmi, wilayah tersebut adalah Aceh Selatan 360/1315/2025, Pidie Jaya 300.2/402.5 dan Aceh Tengah 360/514/BPBD/2025.
Dalam dokumen tersebut, para bupati menjelaskan bahwa kerusakan yang ditimbulkan meluas, kompleks, dan memerlukan dukungan sumber daya besar yang tidak lagi dapat ditangani tingkat kabupaten.
Aceh Selatan: 10 Dampak Kritis yang Lumpuhkan Wilayah
Baca Juga: DPR Desak Status Bencana Nasional: Pemerintah Daerah Lumpuh, Sumatera Butuh Penanganan Total
Surat Bupati Aceh Selatan merinci sedikitnya sepuluh dampak besar, di antaranya, terputusnya akses transportasi, kerusakan jalan, jembatan, irigasi, dan saluran air, evakuasi warga yang terkendala, terganggunya ekonomi dan pelayanan publik, rusaknya fasilitas kesehatan dan sanitasi, hingga berhentinya aktivitas belajar.
“Banjir dan longsor kali ini menimbulkan kerusakan masif. Tidak semua dapat ditangani secara optimal oleh kabupaten karena keterbatasan peralatan dan kapasitas,” jelas Plt Sekda Aceh Selatan, Diva Samudera Putra.
Menurutnya, surat ketidaksanggupan bukanlah bentuk menyerah, tetapi mekanisme formal agar provinsi dapat segera mengerahkan bantuan skala besar.
Pidie Jaya: Korban Jiwa dan Kerusakan Fasilitas Umum
Bupati Pidie Jaya menjelaskan bahwa banjir dan longsor menyebabkan korban jiwa, kerusakan rumah, fasilitas umum, tempat ibadah, hingga infrastruktur vital. Dengan anggaran terbatas, kabupaten tidak mampu menanggulangi dampak bencana sendiri.
Aceh Tengah: Pengungsian Besar-besaran