Paksa Napi Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Dinonaktifkan dan Jalani Sidang Etik Hari Ini

Selasa, 02 Desember 2025 | 12:05 WIB
Paksa Napi Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Dinonaktifkan dan Jalani Sidang Etik Hari Ini
Ilustrasi Anjing. (Ist/ Unsplash)
Baca 10 detik
  • Kalapas berinisial CS di Sulawesi Utara menjalani sidang kode etik hari ini, 2 Desember 2025, terkait dugaan pemaksaan daging anjing.
  • Sebelum sidang, CS telah dinonaktifkan sementara sejak 27 November 2025 setelah menjalani pemeriksaan awal oleh Kanwil Ditjenpas.
  • Anggota DPR Mafirion mengecam keras dugaan pelanggaran HAM dan kebebasan beragama tersebut, menuntut proses hukum terhadap Kalapas.

Suara.com - Nasib Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Sulawesi Utara, berinisial CS, ditentukan hari ini.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) resmi menggelar sidang kode etik terhadap CS buntut dugaan pemaksaan konsumsi daging nonhalal kepada warga binaan.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, memastikan proses penegakan disiplin tersebut berjalan sesuai jadwal.

“Sidang kode etik terhadap CS akan dilaksanakan hari ini tanggal 2 Desember 2025 di Ditjenpas oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas,” ujar Rika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dinonaktifkan dari Jabatan

Rika menjelaskan, langkah tegas telah diambil sebelum sidang digelar.

CS telah menjalani pemeriksaan awal oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025.

Sejak saat itu, jabatan CS dicopot sementara dan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).

Sehari setelah pemeriksaan awal, tepatnya pada 28 November 2025, surat perintah pemeriksaan dan sidang etik pun diterbitkan. Ditjenpas menjamin sanksi tegas menanti jika pelanggaran terbukti.

Baca Juga: Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan

“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan warga binaan. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan,” kata Rika.

Kecaman Keras DPR

Kasus ini mencuat setelah Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam keras tindakan Kalapas Enemawira yang diduga memaksa warga binaan memakan daging anjing.

Menurutnya, tindakan tersebut mencederai hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan beragama.

Mafirion menuntut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan segera mencopot dan memproses hukum pelaku.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 156, 156a, 335, dan 351 KUHP melarang tindakan diskriminatif.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI