- Kejati Jateng memanggil Letjen TNI Widi Prasetijono sebagai saksi kedua terkait kasus dugaan TPPU BUMD PT CSA.
- Kasus bermula dari pembelian tanah 700 hektare oleh PT CSA dari PT RSA pada periode 2023–2024.
- Lahan transaksi tersebut ternyata milik Yayasan Diponegoro dan kini tiga terdakwa disidangkan di Semarang.
Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) telah memanggil Letjen TNI Widi Prasetijono untuk dimintai keterangan pada Senin (1/12/2025).
Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Widi, mantan Panglima Kodam (Pangdam) IV/Diponegoro, terkait posisinya sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA).
Widi Prasetijono, yang saat ini menjabat sebagai dosen di Universitas Pertahanan (Unhan), juga dikenal publik karena pernah bertugas sebagai ajudan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Kronologi Berawal dari Transaksi Jual Beli Aset Kodam
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi PT CSA ini bermula pada periode 2023–2024.
Saat itu, PT CSA melakukan pembelian tanah seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan nilai transaksi mencapai Rp237 miliar.
Permasalahan muncul karena aset tanah yang dijual oleh PT RSA ternyata merupakan milik Yayasan Diponegoro, yang berada di bawah naungan Kodam IV/Diponegoro.
Lebih lanjut, PT Rumpun Sari Antan diduga belum mengantongi izin resmi dari Yayasan Diponegoro saat melakukan penjualan aset tanah tersebut kepada PT CSA.
"Lahan yang dijual ternyata masih bermasalah secara legalitas. Ini menunjukkan adanya kelalaian bahkan potensi persekongkolan yang merugikan keuangan negara," ujar Lukas, menegaskan adanya indikasi kerugian finansial negara akibat transaksi yang cacat hukum tersebut.
Baca Juga: Jokowi Lantik Mantan Ajudan, Marsdya Tonny Harjono Jadi KSAU Jumat Ini
Saat ini, persidangan kasus dugaan korupsi dan TPPU PT CSA tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang. Terdapat tiga terdakwa utama yang terlibat dalam pusaran kasus ini, yaitu:
Andhi Nur Huda (ANH): Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan.
Iskandar Zulkarnain (IZ): Mantan Direktur PT CSA.
Awaluddin Muuri (AM): Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap periode 2022–2024.
Kejati Jateng terus menyidik kasus ini, termasuk memeriksa Letjen Widi Prasetijono untuk mendalami perannya, mengingat yang bersangkutan menjabat sebagai Pangdam Diponegoro pada periode terjadinya transaksi bermasalah tersebut.