Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya

Sabtu, 06 Desember 2025 | 07:25 WIB
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus di Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/12/2025).. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Komisi V DPR RI izinkan mitra kerja geser anggaran internal untuk percepat penanganan bencana di Sumatera.
  • Izin pergeseran dana berlaku bagi Kementerian PU, Perhubungan, dan Basarnas tanpa persetujuan DPR RI.
  • Komisi V akan meninjau lokasi bencana di Tapteng dan Padang untuk perencanaan prioritas anggaran negara 2026.

“Ya, kami, kalau status bencana itu urusan pemerintah ya, saya sudah sampaikan. Subjektivitas itu ada di pemerintah. Kalau itu meluas, korbannya banyak, dan pemerintah kewalahan menangani, ya harusnya ditetapkan status sebagai bencana nasional,” bebernya.

Namun, ia melihat, pemerintah saat ini masih merasa mampu menangani situasi tersebut meski Komisi V tetap akan melakukan pengawasan ketat.

"Dan kami berkeyakinan kenapa ini tidak naik status kebencanaan nasional, pemerintah berkeyakinan masih bisa ditangani. Tapi mari kita lihat,” pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI