- Idrus Marham menawarkan "Jalan Tengah Konstitusional" dengan mengembalikan jadwal Muktamar NU ke siklus semula demi keutuhan organisasi.
- Idrus mendorong percepatan Muktamar paling lambat Mei–Juni 2026 sebagai forum sah meredam konflik internal PBNU saat itu.
- Persoalan IUP bukan pada pemberian izinnya, melainkan pada tuntutan akuntabilitas serta transparansi pengelolaannya untuk umat.
Suara.com - Eskalasi konflik yang terjadi di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, mengundang keprihatinan mendalam dari berbagai tokoh senior nahdliyin.
Anggota Majelis Penasehat Organisasi (MPO) Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII), Idrus Marham, turut angkat bicara merespons kemelut yang dinilai dapat menggerus marwah organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Di tengah situasi yang kian pelik, Idrus menawarkan sebuah solusi konkret yang ia sebut sebagai "Jalan Tengah Konstitusional".
Solusi ini bertujuan untuk mengakhiri sengketa internal tanpa harus mengorbankan keutuhan jamiyah, yakni dengan mengembalikan jadwal Muktamar NU ke siklus waktu semula sebelum pandemi Covid-19 melanda.
Menurut Idrus, langkah ini krusial untuk mencegah PBNU terjebak dalam pusaran perebutan kekuasaan oleh segelintir elite yang melupakan basis massa di akar rumput. Ia mengingatkan bahwa NU bukanlah milik perorangan atau kelompok tertentu.
“NU itu milik rakyat, milik warga NU, bukan milik satu kelompok kecil,” ujar Idrus kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Muktamar Dipercepat: Solusi Konstitusional
Sebagai politisi senior yang paham betul dinamika organisasi, Idrus mendorong PBNU untuk segera menggelar muktamar sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan.
Ia menilai, percepatan muktamar adalah langkah paling sah dan bermartabat untuk meredam konflik, menyatukan kembali warga NU yang terpolarisasi, serta mengevaluasi total kepemimpinan dan kepengurusan saat ini.
Dasar argumentasi Idrus merujuk pada pergeseran jadwal Muktamar ke-34 di Lampung lalu yang sempat tertunda akibat pandemi.
Logika organisasi menuntut adanya penyesuaian kembali (recovery) jadwal untuk menjaga sirkulasi kepemimpinan yang sehat.
“Muktamar Lampung diundur enam bulan karena Covid-19. Maka, secara logika, sekarang harus dimajukan kembali enam bulan. Artinya, proyeksi muktamar paling lambat Mei–Juni 2026,” tegasnya.
Membela Gus Yahya, Pertanyakan Posisi Sekjen
Sorotan Idrus tidak hanya pada jadwal muktamar, tetapi juga menukik pada inti perseteruan antara Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan Sekretaris Jenderal Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Terkait polemik penonaktifan Gus Yahya yang memicu kontroversi, Idrus menilai perlawanan yang ditunjukkan oleh kakak kandung Menteri Agama tersebut adalah hal yang wajar dan manusiawi.
Idrus mencium aroma ketidakadilan dalam proses organisasi tersebut. Ia mempertanyakan mengapa sanksi organisasi seolah tebang pilih dan hanya menyasar pucuk pimpinan tertinggi, sementara posisi Sekretaris Jenderal justru aman dari guncangan.
“Sikap Yahya Staquf bisa dipahami sebagai bentuk protes, Kenapa yang dinonaktifkan hanya ketua umumnya, sementara Sekjen Saifullah Yusuf justru terkesan dilindungi. Ini menimbulkan rasa ketidakadilan,” katanya.
Lebih lanjut, manuver Gus Yahya yang melakukan reposisi jabatan Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum—meskipun statusnya telah dinonaktifkan oleh kubu berseberangan—dinilai Idrus sebagai reaksi kausalitas atas tindakan sepihak yang dialaminya.
Situasi saling kunci ini, menurut Idrus, menjadi indikator kuat bahwa PBNU membutuhkan evaluasi komprehensif terhadap arah pengelolaannya.
Transparansi Tambang Jadi Kunci
Selain isu kepemimpinan, Idrus juga menanggapi kritik mantan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, mengenai konsesi tambang atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah.
Berbeda dengan pandangan yang menolak, Idrus menekankan bahwa substansi masalah bukan pada pemberian izinnya, melainkan pada akuntabilitas dan transparansi pengelolaannya.
Bagi Idrus, perhatian pemerintah melalui pemberian IUP seharusnya diapresiasi sebagai upaya pemberdayaan ekonomi umat. Namun, hal itu bisa menjadi bumerang jika tidak dikelola secara profesional dan transparan.
“Masalah PBNU bukan pada IUP-nya, tetapi pada pengelolaannya. Pemerintah justru patut diapresiasi karena memberi perhatian. Yang bermasalah adalah ketika aset organisasi dikelola untuk kepentingan pribadi, langsung ataupun tidak langsung,” tegas Idrus.
Menutup pandangannya, Idrus menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan di PBNU, mulai dari jajaran Syuriyah, kiai sepuh, hingga pengurus harian Tanfidziyah, untuk menahan diri.
Ia berharap ego sektoral dan manuver politik dapat diredam demi menjaga kepercayaan umat yang kini tengah bingung melihat para pemimpinnya berseteru.
“Konflik ini jangan sampai merusak kepercayaan publik dan jamaah. NU harus kembali menjadi Rumah Besar yang mempersatukan umat,” pungkasnya.