- Kejaksaan Agung melimpahkan berkas empat terdakwa korupsi laptop Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Kasus ini mengenai dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019-2022, merugikan negara Rp1,5 triliun.
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diduga memerintahkan perubahan teknis mengunci spesifikasi pada sistem operasi Chrome OS.
Suara.com - Babak baru skandal korupsi raksasa di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dimulai. Kejaksaan Agung secara resmi telah melimpahkan berkas perkara empat terdakwa, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Mereka akan segera diadili dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang duduk di kursi pesakitan adalah Ibrahim Arief, yang menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.
Menyusul kemudian adalah Mulyatsah, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021.
Terdakwa keempat adalah Sri Wahyuningsih, yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.
Pusat dari perkara ini adalah pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook serta perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) yang digulirkan secara masif pada rentang tahun 2019 hingga 2022.
“Hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan peran masing-masing terdakwa,” kata Kapuspenkum Kejakasaan Agung, di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Menurut Kejaksaan Agung, para terdakwa diduga telah bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi sejak dari tahap awal, yakni proses penyusunan kajian teknis pengadaan peralatan TIK di Kemendikbudristek.
Nama Nadiem Makarim disebut secara spesifik diduga memerintahkan perubahan krusial pada hasil kajian Tim Teknis.
Awalnya, tim teknis melaporkan kepada Nadiem bahwa spesifikasi teknis untuk pengadaan peralatan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada satu sistem operasi tertentu untuk menjaga persaingan yang sehat.
Namun, Nadiem diduga kuat meminta agar kajian tersebut diubah total. Perubahan itu secara spesifik merekomendasikan penggunaan Chrome OS, yang secara otomatis mengunci pengadaan pada produk Chromebook.
Ironisnya, pada tahun 2018 atau sebelum Nadiem menjabat, Kemendikbud diketahui pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi serupa dan hasilnya dinilai gagal.
Meski rekam jejaknya buruk, Nadiem diduga tetap memaksakan proyek serupa tanpa adanya dasar teknis yang objektif.
Tindakan ini dinilai bukan hanya mengarahkan proyek kepada produk tertentu, tetapi juga secara melawan hukum telah menguntungkan berbagai pihak, mulai dari oknum di lingkungan kementerian hingga perusahaan penyedia barang dan jasa.
Nadiem diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, termasuk adanya dugaan penerimaan uang oleh pejabat negara.
Kerugian negara dalam kasus ini diprediksi sangat fantastis. Untuk pembelian perangkat Chromebook saja, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1,5 triliun.
Selain itu, pengadaan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak terlalu diperlukan, turut menambah kerugian negara sebesar Rp621 juta.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Tahap berikutnya akan menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa,” tandasnya.