Dasco Jelaskan Nasib Jabatan Bupati Mirwan MS Secara Ketatanegaraan Demokratis

M Nurhadi

Selasa, 09 Desember 2025 | 09:40 WIB
Dasco Jelaskan Nasib Jabatan Bupati Mirwan MS Secara Ketatanegaraan Demokratis
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. [Bidik layar]
baca 10 detik
  • Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dikritik karena umrah saat bencana, memicu desakan pemberhentian oleh publik.
  • Wakil Ketua DPR Dasco mengarahkan keputusan pemberhentian permanen harus melalui mekanisme politik DPRD setempat sesuai hukum.
  • Kemendagri telah memeriksa bupati dan berkoordinasi mendorong pemberhentian sementara sambil menunggu rekomendasi sanksi.

Suara.com - Gelombang sorotan publik terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diketahui bertolak ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah di tengah situasi bencana yang melanda wilayahnya, terus membesar.

Menanggapi polemik ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan tegas mengenai mekanisme ketatanegaraan, terkait sanksi bagi kepala daerah yang dinilai lalai dalam tanggung jawabnya.

Dasco menegaskan, meskipun desakan publik untuk memberhentikan Mirwan MS secara permanen sangat kuat, proses tersebut harus tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Menurutnya, keputusan pemberhentian tetap atau permanen bukanlah keputusan sepihak dari pusat, melainkan harus melalui proses politik di tingkat daerah.

"Indonesia adalah negara demokratis, sehingga semua hal harus sesuai mekanisme. Soal ini, serahkan kepada DPRD setempat," kata Dasco, Senin (8/12/2025).

Pernyataan ini menegaskan bola panas kini berada di tangan DPRD Aceh Selatan.

Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki wewenang untuk menggelar sidang paripurna guna mengusulkan pemberhentian kepala daerah jika terbukti melanggar sumpah janji jabatan atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemimpin di saat krisis.

Namun, bukan berarti pemerintah pusat tinggal diam. Dasco mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Langkah cepat yang diambil adalah mendorong pemberhentian sementara agar roda pemerintahan dan penanganan bencana tidak lumpuh.

baca juga

Pimpinan DPR dari Fraksi Gerindra ini meminta Kemendagri segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

"Dalam lingkup kepartaian, Gerindra sudah mengusulkan ke Kemendagri untuk evaluasi, menindaklanjuti UU Nomor 23 Tahun 2024. Jadi selain dibina, yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara," kata dia.

Setelahnya, kata Dasco, Kemendagri bisa menunjuk pelaksana tugas bupati agar kepemimpinan dan penanggulangan bencana di Aceh Selatan bisa maksimal.

Langkah tegas ini dinilai krusial mengingat situasi di Aceh Selatan membutuhkan kehadiran pemimpin yang fokus penuh pada mitigasi bencana dan penyelamatan warga.

Ketidakhadiran bupati di lapangan dinilai mencederai rasa kemanusiaan dan tanggung jawab publik.

Gerindra Ambil Langkah Duluan

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, meyakini DPRD Aceh Selatan tidak akan tinggal diam.

Menurutnya, sebagai pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat (elected official), seorang bupati memikul tanggung jawab moral dan politik kepada konstituennya, yang direpresentasikan oleh DPRD.

Keyakinan Rifqi bahwa DPRD akan mengambil sikap tegas didasari oleh fakta partai pengusung Mirwan MS sendiri, yakni Partai Gerindra, telah mengambil langkah drastis.

Gerindra telah mencopot Mirwan dari jabatannya sebagai Ketua DPC partai, sebuah sinyal keras bahwa partai tidak mentolerir tindakan yang dianggap nir-empati tersebut.

"Namun, proses politik pasti masih berlangsung. Ya bangkan saja, Partai Gerindra sebagai asal beliau saja sudah mencopotnya," kata Rifqi.

Rifqi menilai, langkah tegas partai pengusung ini akan menjadi pemicu bagi fraksi-fraksi lain di DPRD Aceh Selatan untuk bersikap objektif dan memprioritaskan kepentingan rakyat di atas kepentingan politik praktis.

"Ini bisa jadi contoh partai-partai lain yang juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini," kata dia.

Investigasi Kemendagri dan Opsi ke Mahkamah Agung

Kementerian Dalam Negeri bergerak cepat merespons instruksi dan desakan publik. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri telah memanggil Mirwan MS untuk menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (8/12).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini tidak hanya menyasar sang bupati, tetapi juga jajaran Pemerintah Daerah Aceh Selatan lainnya untuk mendalami prosedur perizinan dan respons bencana di daerah tersebut.

Hasil pemeriksaan Itjen nantinya akan menghasilkan rekomendasi sanksi yang berjenjang. Mulai dari teguran keras, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap.

Bima Arya menggarisbawahi bahwa pemberhentian tetap memiliki jalur hukum tersendiri yang melibatkan lembaga yudikatif.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika ditemukan pelanggaran berat yang memenuhi unsur pemberhentian, rekomendasi tersebut akan bermuara di Mahkamah Agung (MA) untuk diputuskan secara hukum.

"Inspektorat mungkin bisa merekomendasikan pemberhentian tetap, lalu akan disampaikan ke MA. Seperti itu pintu-pintunya, tapi yang jelas kita harus tunggu hasil pemeriksaan dulu."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Unit K-9 Polri Jadi Andalan di Medan Sulit Pencarian Korban Banjir Agam

Unit K-9 Polri Jadi Andalan di Medan Sulit Pencarian Korban Banjir Agam

Foto | Selasa, 09 Desember 2025 | 09:00 WIB

Sentil Ulah Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Puan: Harusnya Kepala Daerah Punya Empati

Sentil Ulah Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Puan: Harusnya Kepala Daerah Punya Empati

News | Senin, 08 Desember 2025 | 20:05 WIB

Bencana Sumatra: Pengamat Sebut Menhut Terdahulu Perlu Diperiksa, Termasuk Zulhas

Bencana Sumatra: Pengamat Sebut Menhut Terdahulu Perlu Diperiksa, Termasuk Zulhas

News | Senin, 08 Desember 2025 | 19:59 WIB

Terpopuler: Weton Paling Hoki Desember 2025, Bupati Aceh Selatan Terancam Sanksi

Terpopuler: Weton Paling Hoki Desember 2025, Bupati Aceh Selatan Terancam Sanksi

Lifestyle | Selasa, 09 Desember 2025 | 07:00 WIB

Gerindra Soal Wacana Pemecatan Bupati Aceh Selatan: Kita Serah ke DPRD

Gerindra Soal Wacana Pemecatan Bupati Aceh Selatan: Kita Serah ke DPRD

News | Senin, 08 Desember 2025 | 19:29 WIB

Dasco soal Bupati Aceh Selatan: Kami Usulkan Diberhentikan Sementara, Pecat Selamanya Ranah DPRD

Dasco soal Bupati Aceh Selatan: Kami Usulkan Diberhentikan Sementara, Pecat Selamanya Ranah DPRD

News | Senin, 08 Desember 2025 | 19:13 WIB

Pemerintah Tolak Bantuan Internasional untuk Sumatra, Cak Imin: Kita Masih Kuat Kok

Pemerintah Tolak Bantuan Internasional untuk Sumatra, Cak Imin: Kita Masih Kuat Kok

News | Senin, 08 Desember 2025 | 18:11 WIB

Skandal Umrah saat Bencana, Dasco Minta Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan

Skandal Umrah saat Bencana, Dasco Minta Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan

News | Senin, 08 Desember 2025 | 17:35 WIB

Dasco Ketok Palu Pengesahan UU Penyesuaian Pidana, Ini 5 Poin Pentingnya

Dasco Ketok Palu Pengesahan UU Penyesuaian Pidana, Ini 5 Poin Pentingnya

News | Senin, 08 Desember 2025 | 17:19 WIB

Amarah Prabowo di Rapat Bencana: Bupati Umrah Saat Daerahnya Tenggelam

Amarah Prabowo di Rapat Bencana: Bupati Umrah Saat Daerahnya Tenggelam

News | Senin, 08 Desember 2025 | 15:34 WIB

Terkini

Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel

Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:38 WIB

Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!

Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dilema Jobseeker: Dituntut Berpengalaman, tetapi Tak Diberi Kesempatan

Dilema Jobseeker: Dituntut Berpengalaman, tetapi Tak Diberi Kesempatan

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:30 WIB

7 Zodiak dengan Pemikiran Dewasa dan Bijaksana Melebihi Umurnya

7 Zodiak dengan Pemikiran Dewasa dan Bijaksana Melebihi Umurnya

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:30 WIB

Pemerintah Siapkan SRUK Jadi Infrastruktur Perdagangan Karbon, Pendanaan Lingkungan Diperluas

Pemerintah Siapkan SRUK Jadi Infrastruktur Perdagangan Karbon, Pendanaan Lingkungan Diperluas

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:24 WIB

Bro Ron Skakmat Pramono: Daripada Urus Orang Pindah Partai, Mending Beresin Bau Sampah Rorotan!

Bro Ron Skakmat Pramono: Daripada Urus Orang Pindah Partai, Mending Beresin Bau Sampah Rorotan!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:20 WIB

Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI

Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI

DPR | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:17 WIB

Menu Digital di Restoran: Efisiensi yang Menggeser Kenyamanan Pelanggan

Menu Digital di Restoran: Efisiensi yang Menggeser Kenyamanan Pelanggan

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:10 WIB

Margin Keuntungan Anjlok Parah Porsche Siapkan Gelombang PHK Massal Ribuan Pekerja

Margin Keuntungan Anjlok Parah Porsche Siapkan Gelombang PHK Massal Ribuan Pekerja

Otomotif | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:10 WIB

3 Tempat Makan di Surabaya yang Bikin Anak Kos Bisa Bertahan Akhir Bulan

3 Tempat Makan di Surabaya yang Bikin Anak Kos Bisa Bertahan Akhir Bulan

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:05 WIB

×