Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 12 Desember 2025 | 18:42 WIB
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
Delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker pada kurun waktu 2017-2025 dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
  • Delapan ASN Kemenaker didakwa memeras agen RPTKA secara sistematis antara 2017 hingga 2025 senilai total Rp135,29 miliar.
  • Modus operandinya adalah menghambat pemrosesan izin RPTKA daring hingga korban menyetor uang tunai dan barang mewah.
  • Para terdakwa kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut.

Suara.com - Sebuah praktik pemerasan sistematis yang diduga dilakukan oleh delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya terbongkar di meja hijau.

Tak tanggung-tanggung, selama periode delapan tahun dari 2017 hingga 2025, komplotan ini didakwa telah memalak para agen pengurus izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan nilai fantastis mencapai Rp135,29 miliar.

Kelicikan para abdi negara ini tidak berhenti pada uang tunai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mereka juga meminta "pelicin" dalam bentuk barang mewah, yakni satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.

Modus operandi mereka terbilang sederhana namun sangat efektif: menghambat proses perizinan hingga para agen tak punya pilihan selain menyerahkan setoran haram. Jika permintaan tidak dipenuhi, berkas pengajuan RPTKA dipastikan akan mengendap tanpa kejelasan.

"Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," kata JPU Nur Haris Arhadi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Kedelapan ASN yang kini duduk di kursi pesakitan itu adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.

Uang hasil pemerasan yang mencapai ratusan miliar itu kemudian dibagi-bagi untuk memperkaya diri masing-masing. JPU merinci, Putri Citra Wahyoe menikmati Rp6,39 miliar, Jamal Shodiqin Rp551,16 juta, Alfa Eshad Rp5,24 miliar, dan Suhartono Rp460 juta.

Sementara itu, Haryanto disebut menerima bagian terbesar, yakni Rp84,72 miliar plus satu unit mobil Innova Reborn. Wisnu Pramono kebagian Rp25,2 miliar dan satu unit Vespa Primavera.

Sisanya, Devi Anggraeni menerima Rp3,25 miliar dan Gatot Widiartono sebesar Rp9,48 miliar.

JPU membeberkan, RPTKA merupakan dokumen krusial yang menjadi rencana penggunaan TKA pada jabatan dan waktu tertentu, yang wajib diterbitkan oleh Kemenaker.

Seharusnya, proses pengajuan ini berjalan mulus secara daring melalui laman resmi tka-online.kemnaker.go.id.

"Pada proses itu, pihak pemohon diwajibkan untuk mengunggah seluruh berkas kelengkapan yang dipersyaratkan pada laman tersebut," ungkap JPU sebagaimana dilansir Antara.

Namun, di sinilah celah dimainkan. Para terdakwa dengan sengaja tidak memproses permohonan yang masuk. Hal ini memaksa para agen atau perwakilan perusahaan untuk datang langsung ke kantor Kemenaker, menanyakan mengapa berkas mereka mandek.

Dalam pertemuan tatap muka inilah, "negosiasi" haram terjadi. Terungkap bahwa untuk memuluskan proses, diperlukan sejumlah uang di luar biaya resmi negara.

Jika para agen menolak memberikan uang pelicin, konsekuensinya jelas. Pengajuan RPTKA mereka tidak akan pernah dijadwalkan untuk wawancara melalui aplikasi Skype.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Umumkan 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Kemnaker, Ada Nama Sesditjen Binwasnaker K3

KPK Umumkan 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Kemnaker, Ada Nama Sesditjen Binwasnaker K3

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 17:31 WIB

Cek Status Lamaran Magang Hub Batch 3 Kemnaker, Dapatkan Uang Saku Setara UMR

Cek Status Lamaran Magang Hub Batch 3 Kemnaker, Dapatkan Uang Saku Setara UMR

Bisnis | Selasa, 09 Desember 2025 | 05:59 WIB

KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamenaker Noel

KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamenaker Noel

News | Senin, 08 Desember 2025 | 12:08 WIB

Cara Memulihkan Akun SiapKerja Kemnaker untuk Buka Akses Lowongan Kerja

Cara Memulihkan Akun SiapKerja Kemnaker untuk Buka Akses Lowongan Kerja

Bisnis | Senin, 08 Desember 2025 | 07:17 WIB

KPK Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 di Kemnaker

KPK Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 di Kemnaker

News | Jum'at, 05 Desember 2025 | 14:40 WIB

Rp600 Ribu Cair November atau Desember 2025? Ini Cara Cek BSU Ketenagakerjaan yang Resmi

Rp600 Ribu Cair November atau Desember 2025? Ini Cara Cek BSU Ketenagakerjaan yang Resmi

Lifestyle | Minggu, 30 November 2025 | 09:01 WIB

Buat Akun SIAPkerja Kemnaker, Dari Cari Kerja Hingga Jaminan Sosial

Buat Akun SIAPkerja Kemnaker, Dari Cari Kerja Hingga Jaminan Sosial

Bisnis | Selasa, 25 November 2025 | 13:51 WIB

Terkini

Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo

Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:16 WIB

Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina

Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:17 WIB

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB