- Delapan ASN Kemenaker didakwa memeras agen RPTKA secara sistematis antara 2017 hingga 2025 senilai total Rp135,29 miliar.
- Modus operandinya adalah menghambat pemrosesan izin RPTKA daring hingga korban menyetor uang tunai dan barang mewah.
- Para terdakwa kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut.
Lebih parahnya lagi, tim verifikator juga tidak akan pernah memberitahukan jika ada berkas yang kurang lengkap, membiarkan permohonan tersebut terkatung-katung tanpa akhir.
Ujungnya, dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan pengesahan RPTKA pun tidak akan pernah diterbitkan.
Atas perbuatan bejatnya, kedelapan ASN ini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.