Baca 10 detik
- Upaya Roy Suryo dan dua tersangka lain menggugurkan status tersangka ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya gagal.
- Polda Metro Jaya menunjukkan bukti fisik ijazah asli Jokowi dan hasil investigasi mendalam dalam gelar perkara tersebut.
- Tersangka kini hanya dapat menempuh jalur hukum praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Untuk yang hasil gelar perkara khusus tersangka dua klaster itu, kami akan merilis secara lengkap bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/12).
Gelar perkara khusus ini sendiri merupakan fasilitas hukum yang diberikan kepolisian atas permintaan Roy Suryo dan kawan-kawan untuk menguji kembali penetapan status tersangka yang disematkan kepada mereka.