KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Vania Rossa | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:14 WIB
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang ditahan KPK. (Suara.com/Dea)
  • KPK menetapkan H.M. Kunang, Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Bupati Bekasi, sebagai tersangka suap proyek.
  • H.M. Kunang berperan sebagai perantara suap antara pihak swasta Sarjan kepada Bupati Ade Kuswara Kunang.
  • Kunang juga diduga meminta uang suap secara mandiri dari pihak lain tanpa sepengetahuan anaknya sendiri.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan peran ayah dari Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), H.M. Kunang (HMK) yang juga merupakan Kepala Desa Sukadami.

Kunang diketahui menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi bersama anaknya dan Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Kunang menjadi perantara suap antara Sarjana kepada Ade. Tak hanya itu, Kunang juga disebut meminta uang suap tanpa sepengetahuan anaknya.

“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ ini diminta, HMK juga minta gitu. Minta, kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu. Minta sendiri bahkan tidak hanya ke SRJ,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) dini hari.

“Ya minta ke SKPD-SKPD itu. Jadi beliau jabatannya memang kepala desa tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari Bupati,” tambah dia.

Meski Kunang menjabat sebagai kepala desa, lanjut Asep, pihak-pihak pemberi suap mengetahui kedekatan hubungan keluarga antara Kunang dan Ade yaitu orang tua dan anak.

“Jadi HMK sendiri mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya. Jadi bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK,” tandas Asep.

Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya

Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya

News | Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:07 WIB

KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar

KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar

News | Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:03 WIB

Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri

Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri

News | Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:56 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB