Bandingkan Kasus Brigadir J, Roy Suryo Cs Minta Uji Labfor Independen Ijazah Jokowi di UI atau BRIN!

Senin, 22 Desember 2025 | 17:17 WIB
Bandingkan Kasus Brigadir J, Roy Suryo Cs Minta Uji Labfor Independen Ijazah Jokowi di UI atau BRIN!
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, meminta penyidik Polda Metro Jaya melakukan uji laboratorium forensik independen terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Roy Suryo meminta Polda Metro Jaya melakukan uji laboratorium forensik independen terhadap ijazah Presiden Jokowi.
  • Permintaan ini didasari kasus Brigadir J, menunjukkan hasil forensik internal institusi penegak hukum belum selalu mengungkap kebenaran.
  • Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan status tersangka Roy Suryo Cs tetap setelah gelar perkara khusus pada Desember 2025.

Khozinudin juga mengakui bahwa mekanisme uji labfor independen tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski begitu, ia menegaskan preseden Brigadir J menunjukkan langkah tersebut tetap dimungkinkan sepanjang ada kebijakan dari penyidik.

Ijazah Jokowi. [Ist]
Ijazah Jokowi. [Ist]

“Ini langkah yang proporsional demi memastikan keadilan, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” jelas Khozinudin.

Hasil Gelar Perkara Khusus

Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan tidak ada perubahan status hukum dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Setelah melaksanakan gelar perkara khusus selama hampir 12 jam, penyidik memastikan Roy Suryo Cs tetap berstatus tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan, gelar perkara khusus telah dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, atas permohonan para tersangka.

“Gelar perkara khusus ini kami lakukan untuk mengakomodasi permohonan para tersangka. Namun dari hasil pendalaman formil dan materiil, penyidikan tetap berjalan sesuai fakta hukum yang diperoleh,” jelas Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/12/2025).

Kasus ini diketahui bermula dari empat laporan polisi yang salah satunya diajukan langsung oleh Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, serta penyebaran informasi elektronik bermuatan kebencian. Penyidik kemudian membagi perkara ke dalam dua klaster tersangka.

Untuk klaster pertama, polisi telah menetapka; Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah sebagai tersangka.

Sedangkan di klaster kedua, penyidik menetapkan dari tiga tersangka, yakni eks Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Baca Juga: Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI