Baca 10 detik
- Gubernur DKI Jakarta mengumumkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 pada Rabu, 24 Desember 2025.
- Kenaikan ini signifikan, yaitu 6,17% atau Rp333.115 dari UMP tahun 2025 sebelumnya.
- Penetapan didasarkan pada PP Nomor 49 Tahun 2025 menggunakan variabel alfa 0,75.
Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.