Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional

Bella Suara.Com
Jum'at, 02 Januari 2026 | 20:44 WIB
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
[Suara.com/Ema Rohimah]
Baca 10 detik
  • KUHP Nasional resmi berlaku penuh sejak Jumat, 2 Januari 2026, menggantikan hukum pidana warisan Belanda.
  • Tinggal bersama tanpa nikah, menghina lembaga negara, dan menyerang Presiden kini menjadi tindak pidana.
  • Membuat kebisingan malam hari serta unjuk rasa tanpa pemberitahuan juga termasuk perbuatan yang dapat dipidana.

Jika kegiatan tersebut mengganggu kepentingan umum, menimbulkan kemacetan, atau menyebabkan keonaran, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.

Reporter: Dinda Pramesti K

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI