Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional

Bella | Suara.com

Jum'at, 02 Januari 2026 | 20:44 WIB
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
[Suara.com/Ema Rohimah]
  • KUHP Nasional resmi berlaku penuh sejak Jumat, 2 Januari 2026, menggantikan hukum pidana warisan Belanda.
  • Tinggal bersama tanpa nikah, menghina lembaga negara, dan menyerang Presiden kini menjadi tindak pidana.
  • Membuat kebisingan malam hari serta unjuk rasa tanpa pemberitahuan juga termasuk perbuatan yang dapat dipidana.

Suara.com - Mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara penuh. Dengan demikian, aturan hukum pidana peninggalan Belanda resmi dipensiunkan dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Namun demikian, masyarakat perlu waspada. Sejumlah perbuatan yang sebelumnya dianggap wajar atau sekadar persoalan moral, kini masuk ke ranah pidana dan berpotensi berujung hukuman penjara.

Agar tidak keliru melangkah, berikut lima kebiasaan yang kini dapat dipidana sejak 2 Januari 2026:

1. Tinggal Bersama Tanpa Ikatan Pernikahan (Pasal 412)
Sebelumnya, praktik tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan atau kohabitasi kerap hanya berujung teguran sosial.

Namun, Pasal 412 KUHP kini mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam bulan bagi pasangan yang hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan yang sah.

Meski demikian, pasal ini merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari orang tua, anak, atau pasangan sah yang bersangkutan.

2. Kritik yang Dianggap Menghina Lembaga Negara (Pasal 240)
Masyarakat, khususnya pengguna media sosial, kini dituntut lebih berhati-hati dalam menyampaikan kritik.

Pasal 240 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum dapat dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.

Apabila penghinaan tersebut memicu kerusuhan atau gangguan ketertiban umum, ancaman pidana dapat meningkat menjadi tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.

3. Menyerang Harkat dan Martabat Presiden atau Wakil Presiden (Pasal 218)
Pasal 218 KUHP mengatur larangan menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Pemerintah menegaskan kritik terhadap kebijakan tetap diperbolehkan. Namun, batas antara kritik dan penghinaan masih dinilai multitafsir, sehingga masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.

4. Membuat Kebisingan yang Mengganggu Ketentraman (Pasal 265)
Kebiasaan membuat keributan atau kebisingan di malam hari kini juga berpotensi berujung pidana.

Pasal 265 KUHP mengatur bahwa perbuatan yang menimbulkan kebisingan atau ketidaktertiban hingga mengganggu ketentraman warga pada malam hari dapat dikenai pidana denda kategori II, yakni maksimal Rp10 juta.

5. Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256)
Penyelenggaraan pawai, demonstrasi, atau unjuk rasa di jalan umum tanpa pemberitahuan resmi kini dapat dikenai sanksi pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM

KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 17:08 WIB

Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial

Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 16:29 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 15:26 WIB

Resmi Berlaku! Babak Baru Penegakan Hukum yang Menghantui Suara Kritis

Resmi Berlaku! Babak Baru Penegakan Hukum yang Menghantui Suara Kritis

Your Say | Jum'at, 02 Januari 2026 | 16:05 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 13:11 WIB

KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap

KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 18:23 WIB

KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum

KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 18:22 WIB

Bicara Progres Penanganan Bencana, Ini Ultimatum Prabowo ke Pelanggar Hukum

Bicara Progres Penanganan Bencana, Ini Ultimatum Prabowo ke Pelanggar Hukum

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 06:28 WIB

4 Drama Korea Bertema Hukum Dibintangi yang Jung Kyung Ho, Layak Ditonton!

4 Drama Korea Bertema Hukum Dibintangi yang Jung Kyung Ho, Layak Ditonton!

Your Say | Rabu, 31 Desember 2025 | 12:50 WIB

Sarankan Istri Sah 'Berlomba' dengan Pelakor, Buya Yahya Dituding Warganet Normalisasi Selingkuh

Sarankan Istri Sah 'Berlomba' dengan Pelakor, Buya Yahya Dituding Warganet Normalisasi Selingkuh

Entertainment | Rabu, 31 Desember 2025 | 12:44 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB