Pendidikan Tak Boleh Terhenti! Kemendikdasmen Terbitkan SE Pasca-Bencana

Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 05 Januari 2026 | 10:09 WIB
Pendidikan Tak Boleh Terhenti! Kemendikdasmen Terbitkan SE Pasca-Bencana
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. (Suara.com/Bagaskara)
  • Kemendikdasmen terbitkan surat edaran untuk pendidikan di daerah terdampak bencana.
  • Sekolah diberi fleksibilitas atur pembelajaran dengan utamakan keselamatan siswa.
  • Pemerintah daerah diminta aktif berkoordinasi untuk pastikan implementasi berjalan efektif.

Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan pascabencana secara aman dan fleksibel.

Dilansir dari Antara, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa surat edaran ini menegaskan komitmen negara untuk menjamin hak pendidikan anak di tengah kondisi darurat.

“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama,” ujar Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Fleksibilitas Pembelajaran dan Dukungan Psikososial

Surat edaran tersebut memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan metode, waktu, dan sarana pembelajaran sesuai kondisi di lapangan. Alternatif seperti pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kesiapan semua pihak.

Selain aspek pembelajaran, SE ini juga menekankan pentingnya dukungan psikososial. Satuan pendidikan diimbau untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak dan mendukung pemulihan mental serta emosional warga sekolah.

Mu'ti juga meminta Pemerintah Daerah untuk berperan aktif melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bergotong royong mendukung pemulihan layanan pendidikan di daerah terdampak, agar peserta didik tetap memperoleh layanan yang bermutu.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dokumen lengkapnya dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banjir Bandang Susulan, Bangunan TPA di Padang Pariaman Ambruk ke Sungai

Banjir Bandang Susulan, Bangunan TPA di Padang Pariaman Ambruk ke Sungai

Foto | Senin, 05 Januari 2026 | 08:30 WIB

BNI Bersihkan Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Utara, Dukung Pemulihan Pendidikan Pascabencana

BNI Bersihkan Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Utara, Dukung Pemulihan Pendidikan Pascabencana

News | Minggu, 04 Januari 2026 | 18:50 WIB

Polri Bangun Raturan Sumur Bor di Sumatra: Sudah Berapa Titik yang Aktif?

Polri Bangun Raturan Sumur Bor di Sumatra: Sudah Berapa Titik yang Aktif?

News | Minggu, 04 Januari 2026 | 17:11 WIB

Terkini

Penderitaan 21 Tahun Warga Bintaro: Akses Jalan Tersandera Pungli, DPRD Desak Pemkot Bertindak!

Penderitaan 21 Tahun Warga Bintaro: Akses Jalan Tersandera Pungli, DPRD Desak Pemkot Bertindak!

News | Rabu, 08 April 2026 | 08:01 WIB

Trump Terima Proposal Damai 10 Poin Iran Sambil Ancam Gunakan Kekuatan Destruktif Jika Gagal Total

Trump Terima Proposal Damai 10 Poin Iran Sambil Ancam Gunakan Kekuatan Destruktif Jika Gagal Total

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:59 WIB

Pepesan Kosong Ancaman Donald Trump ke Iran: 3 Kali Ultimatum, 3 Kali Ditunda

Pepesan Kosong Ancaman Donald Trump ke Iran: 3 Kali Ultimatum, 3 Kali Ditunda

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:51 WIB

Iran Tegaskan Kekuatan Penuh Jika Amerika Salah Langkah Selama Masa Gencatan Senjata

Iran Tegaskan Kekuatan Penuh Jika Amerika Salah Langkah Selama Masa Gencatan Senjata

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:48 WIB

Akal Bulus Pengoplos Gas Cileungsi: Pakai 'Mata-Mata' HT, Ibu-Ibu Jadi Tameng, hingga Trik Es Batu!

Akal Bulus Pengoplos Gas Cileungsi: Pakai 'Mata-Mata' HT, Ibu-Ibu Jadi Tameng, hingga Trik Es Batu!

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:44 WIB

Politisi Demokrat Dorong Pemakzulan Donald Trump dan Menteri Perang AS

Politisi Demokrat Dorong Pemakzulan Donald Trump dan Menteri Perang AS

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:43 WIB

Trump Ancam Musnahkan 'Satu Peradaban' di Iran, Wapres AS Buru-buru Meluruskan

Trump Ancam Musnahkan 'Satu Peradaban' di Iran, Wapres AS Buru-buru Meluruskan

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:39 WIB

Pejabat Israel Akui Mojtaba Khamenei Masih Hidup dan Berada di Kota Ini

Pejabat Israel Akui Mojtaba Khamenei Masih Hidup dan Berada di Kota Ini

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:31 WIB

Trump Tunda Serangan ke Iran Selama 2 Minggu

Trump Tunda Serangan ke Iran Selama 2 Minggu

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:20 WIB

Iran Ancam Hancurkan Kilang Minyak Arab Jika AS dan Israel Terus Nekat Mengganggu Infrastruktur

Iran Ancam Hancurkan Kilang Minyak Arab Jika AS dan Israel Terus Nekat Mengganggu Infrastruktur

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:13 WIB