Pendidikan Tak Boleh Terhenti! Kemendikdasmen Terbitkan SE Pasca-Bencana

Erick Tanjung

Senin, 05 Januari 2026 | 10:09 WIB
Pendidikan Tak Boleh Terhenti! Kemendikdasmen Terbitkan SE Pasca-Bencana
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Kemendikdasmen terbitkan surat edaran untuk pendidikan di daerah terdampak bencana.
  • Sekolah diberi fleksibilitas atur pembelajaran dengan utamakan keselamatan siswa.
  • Pemerintah daerah diminta aktif berkoordinasi untuk pastikan implementasi berjalan efektif.

Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan pascabencana secara aman dan fleksibel.

Dilansir dari Antara, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa surat edaran ini menegaskan komitmen negara untuk menjamin hak pendidikan anak di tengah kondisi darurat.

“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama,” ujar Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Fleksibilitas Pembelajaran dan Dukungan Psikososial

Surat edaran tersebut memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan metode, waktu, dan sarana pembelajaran sesuai kondisi di lapangan. Alternatif seperti pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kesiapan semua pihak.

Selain aspek pembelajaran, SE ini juga menekankan pentingnya dukungan psikososial. Satuan pendidikan diimbau untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak dan mendukung pemulihan mental serta emosional warga sekolah.

Mu'ti juga meminta Pemerintah Daerah untuk berperan aktif melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bergotong royong mendukung pemulihan layanan pendidikan di daerah terdampak, agar peserta didik tetap memperoleh layanan yang bermutu.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dokumen lengkapnya dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banjir Bandang Susulan, Bangunan TPA di Padang Pariaman Ambruk ke Sungai

Banjir Bandang Susulan, Bangunan TPA di Padang Pariaman Ambruk ke Sungai

Foto | Senin, 05 Januari 2026 | 08:30 WIB

BNI Bersihkan Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Utara, Dukung Pemulihan Pendidikan Pascabencana

BNI Bersihkan Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Utara, Dukung Pemulihan Pendidikan Pascabencana

News | Minggu, 04 Januari 2026 | 18:50 WIB

Polri Bangun Raturan Sumur Bor di Sumatra: Sudah Berapa Titik yang Aktif?

Polri Bangun Raturan Sumur Bor di Sumatra: Sudah Berapa Titik yang Aktif?

News | Minggu, 04 Januari 2026 | 17:11 WIB

Terkini

Dampak Putusan MK: Peluang Gibran Maju Pilpres 2029 Terkunci, Kecuali Ikut Paket C

Dampak Putusan MK: Peluang Gibran Maju Pilpres 2029 Terkunci, Kecuali Ikut Paket C

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:51 WIB

Rupiah Dibuka Berotot, Mayoritas Mata Uang Asia Melemah

Rupiah Dibuka Berotot, Mayoritas Mata Uang Asia Melemah

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:47 WIB

Seskab Klaim 18 Stadion Dibangun dan Direnovasi di Pemerintahan Prabowo, Benarkah? Cek Faktanya

Seskab Klaim 18 Stadion Dibangun dan Direnovasi di Pemerintahan Prabowo, Benarkah? Cek Faktanya

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:46 WIB

Kenapa Anggun C Sasmi Tak Lagi Jadi WNI? Ini Alasannya Pindah Warga Negara

Kenapa Anggun C Sasmi Tak Lagi Jadi WNI? Ini Alasannya Pindah Warga Negara

Entertainment | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:37 WIB

Ada Dugaan Pertemuan Prabowo-Jokowi Ikut Memengaruhi Putusan MK Soal Ijazah Gibran

Ada Dugaan Pertemuan Prabowo-Jokowi Ikut Memengaruhi Putusan MK Soal Ijazah Gibran

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:34 WIB

Ancaman Badai AS dan Konflik Teluk Dorong Harga Minyak Naik ke 101 Dolar AS

Ancaman Badai AS dan Konflik Teluk Dorong Harga Minyak Naik ke 101 Dolar AS

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:34 WIB

Review Four Hands Two Sonatas: Kisah Dua Pianis Melawan Trauma Masa Lalu

Review Four Hands Two Sonatas: Kisah Dua Pianis Melawan Trauma Masa Lalu

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:30 WIB

4 Zodiak yang Paling Tidak Tahan Tekanan Kerja dan Mudah Mengalami Burnout

4 Zodiak yang Paling Tidak Tahan Tekanan Kerja dan Mudah Mengalami Burnout

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:28 WIB

IHSG Tembus Level 6.200 Pagi Ini, Cek Saham ENRG

IHSG Tembus Level 6.200 Pagi Ini, Cek Saham ENRG

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:24 WIB

Apakah Makan Membatalkan Wudhu? Begini Hukumnya Dalam Islam

Apakah Makan Membatalkan Wudhu? Begini Hukumnya Dalam Islam

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:19 WIB

×