Drama Sidang Nadiem Makarim: Kejahatan Diadili KUHP Lama, Hak Terdakwa Pakai KUHAP Baru

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 05 Januari 2026 | 12:27 WIB
Drama Sidang Nadiem Makarim: Kejahatan Diadili KUHP Lama, Hak Terdakwa Pakai KUHAP Baru
Sidang Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). (Suara.com/Dea)
  • Sidang perdana kasus korupsi Chromebook mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diwarnai perdebatan penerapan KUHP/KUHAP baru.
  • Jaksa ingin substansi pidana gunakan KUHP lama, sementara pengacara ingin gunakan KUHAP baru yang menguntungkan terdakwa.
  • Hakim memutuskan substansi korupsi gunakan KUHP lama, namun prosedur acara sidang menggunakan KUHAP baru berlaku sejak 2026.

Suara.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim langsung diwarnai drama hukum yang krusial.

Meja hijau Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi panggung perdebatan sengit antara jaksa dan pengacara mengenai "aturan main" yang akan digunakan, menyusul berlakunya KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026.

Perdebatan ini menjadi sorotan karena akan menentukan bagaimana proses peradilan terhadap Nadiem Makarim, yang didakwa merugikan negara hingga Rp1,5 triliun, akan berjalan.

Polemik dimulai ketika Majelis Hakim menanyakan pandangan kedua belah pihak mengenai undang-undang mana yang harus diterapkan.

Tim penasihat hukum Nadiem, yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, dengan tegas meminta agar proses persidangan mengadopsi KUHAP baru.

Alasannya, mereka menilai aturan acara pidana yang baru disahkan itu memuat ketentuan yang lebih menguntungkan bagi posisi kliennya sebagai terdakwa.

“Sikap kami tentunya akan mengikuti bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa,” kata Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Sikap ini berseberangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa bersikukuh bahwa untuk hukum materiil atau substansi kejahatannya, persidangan harus tetap berpegang pada KUHP lama, yakni Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Logika jaksa didasarkan pada fakta bahwa surat dakwaan disusun dan perkara dilimpahkan ke pengadilan sebelum aturan baru berlaku.

“Perkara atas nama Nadiem Anwar Makarim kami melimpahkan pada saat berlakunya undang-undang yang lama sehingga dalam substansi pidana materiilnya kami masih menggunakan dan kami masih berpendapat tetap menggunakan undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 20 tahun 2021 karena pelimpahan perkara di pengadilan sudah masuk tahap pemeriksan karena sudah ada penetapan hakim dan penetapan hari sidang,” kata jaksa dengan tegas.

Jaksa juga menepis anggapan bahwa sidang yang baru dimulai setelah KUHAP baru berlaku adalah sebuah kesengajaan. Menurutnya, penundaan murni disebabkan oleh kondisi kesehatan Nadiem.

“Terkait dengan penundaan hari sidang adalah masalah teknis karena terkait dengan riwayat sakit si terdakwa yang hanya bisa dihadirkan di bulan Januari pada hari ini tahun 2026,” ujar jaksa.

Setelah mendengar argumen dari kedua kubu, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah akhirnya mengetuk palu dengan keputusan jalan tengah.

Hakim menetapkan bahwa dakwaan kejahatan korupsi Nadiem akan tetap diadili menggunakan KUHP lama sesuai surat dakwaan jaksa.

“Dari penuntut umum tetap dengan pasal dan ketentuan yang sudah diserahkan di surat dakwaan ya. Karena kalau melihat KUHP baru itu kan ada ketentuan lain. Jadi tetap ya,” kata Hakim Purwanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disambut Pendukung, Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook Usai 2 Kali Ditunda

Disambut Pendukung, Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook Usai 2 Kali Ditunda

News | Senin, 05 Januari 2026 | 11:12 WIB

Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda Lagi

Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda Lagi

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 13:18 WIB

Kejagung Ungkap Kondisi Nadiem Makarim Usai Jalani Operasi

Kejagung Ungkap Kondisi Nadiem Makarim Usai Jalani Operasi

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 12:15 WIB

Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M

Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M

News | Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:06 WIB

Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar

Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 21:06 WIB

Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook

Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook

Bisnis | Rabu, 17 Desember 2025 | 20:09 WIB

Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun

Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 19:59 WIB

Terkini

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:51 WIB

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:47 WIB

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:08 WIB

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:01 WIB

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:54 WIB

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:52 WIB

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:43 WIB

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:36 WIB

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:18 WIB

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:02 WIB