Terbongkar Love Scamming Lintas Negara di Jogja, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Rabu, 07 Januari 2026 | 12:54 WIB
Terbongkar Love Scamming Lintas Negara di Jogja, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Ungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan online ataupun love scamming di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (7/1/2026). (Suara.com/Hiskia)
baca 10 detik
  • Polresta Yogyakarta membongkar penipuan daring modus *love scamming* lintas negara di Sleman pada 5 Januari 2026.
  • Enam orang ditetapkan tersangka dalam operasional penipuan yang memanfaatkan aplikasi kencan daring dari Cina.
  • Modus ini melibatkan admin yang mengirim konten bermuatan pornografi guna memaksa korban membeli koin aplikasi.

Suara.com - Polresta Yogyakarta membongkar praktik penipuan daring bermodus love scamming lintas negara yang beroperasi dari sebuah kantor perusahaan jasa di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Saat ini polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam operasional penipuan itu.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menuturkan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026 kemarin usai polisi melakukan operasi siber dan menerima laporan masyarakat.

Berangkat dari sana polisi lantas melakukan penyelidikan di kantor PT Altair Trans Service Cabang Yogyakarta, yang berlokasi di Jl. Gito Gati, Padukuhan Penen, Donoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Polisi langsung melakukan operasi tangkap tangan di lokasi kejadian. Sejumlah barang bukti diamankan dalam penggerebekan itu.

Mulai dari handphone, laptop, cctv dan seperangkat wifi yang digunakan sebagal sarana tindak pidana.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, didapati bahwa untu untuk handphone dan laplop yang digunakan sebegai sarana love scaming tersebut terdapat foto dan video yang berisikan muatan pornografi," ungkap Pandia saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (7/1/2026).

Disampaikan Pandia, PT Altair Trans Service cabang Yogyakarta merupakan perusahaan yang bergerak sebagai penyedia tenaga kerja sesuai dengan permintaan klien atau pemilik aplikasi dari Cina.

Perusahaan tersebut mempekerjakan pegawainya untuk menjalankan aktivitas sebagai admin percakapan di aplikasi kencan daring dari Cina.

baca juga

"Aplikasi itu sudah diinstal di device dan sudah disiapkan pihak perusahaan baik itu di laptop maupun handphone. Beserta foto dan video pornografi di dalamnya," ungkapnya.

Para karyawan berperan sebagai agen atau admin chat yang menyamar sebagai wanita menyesuaikan negara asal korban atau user untuk berinteraksi.

Adapun korban dari sejumlah negara antara lain Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia.

Dalam menjalankan aksinya, korban dibujuk untuk melakukan transaksi pembelian koin atau top up untik mengirim gift di dalam aplikasi tersebut.

"Karyawan agen akan mengirimkan konten tertentu foto atau video tadi secara bertahap kepada korban, yang mana untuk mengakses korban harus mengirimkan gift dengan besaran tertentu," tandasnya.

Koin tersebut kemudian dikonversi menjadi uang dan dialirkan kepada pihak tertentu. Termasuk pemilik perusahaan dan pihak luar negeri.

Polisi turut mengamankan 64 karyawan untuk pemeriksaan awal. Dari jumlah tersebut, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka yakni laki-laki inisial R (35), selaku CEO ataupun pemilik di Indonesia, perempuan inisial H (33) selaku HRD, laki-laki berinisial P (28) selaku project manager, laki-laki berinsial V (28) dan G (22) selaki team leader dan perempuan berinisial M (28) selaku project manager.

Sementara itu puluhan karyawan lain masih dimintai keterangan lebih lanjut dan status sebagai saksi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 50 unit laptop, 30 unit handphone, empat kamera pengawas, dan dua router WiFi, yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan, pornografi, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun penjara," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons Tenang Richard Lee Usai jadi Tersangka, Siap Hadir ke Polda Hari Ini?

Respons Tenang Richard Lee Usai jadi Tersangka, Siap Hadir ke Polda Hari Ini?

Entertainment | Rabu, 07 Januari 2026 | 10:14 WIB

Bareskrim Tetapkan Tersangka di Kasus Banjir Tapsel, Individu dan Korporasi Terseret

Bareskrim Tetapkan Tersangka di Kasus Banjir Tapsel, Individu dan Korporasi Terseret

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 14:25 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka atas Laporan Dokter Detektif, Panggilan Pertama Mangkir

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka atas Laporan Dokter Detektif, Panggilan Pertama Mangkir

Entertainment | Selasa, 06 Januari 2026 | 14:04 WIB

Markas Besar Sindikat Penipuan Online Internasional Digerebek Polisi di Sleman, Begini Lokasinya!

Markas Besar Sindikat Penipuan Online Internasional Digerebek Polisi di Sleman, Begini Lokasinya!

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 08:04 WIB

Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara

Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara

News | Senin, 29 Desember 2025 | 18:26 WIB

Terkini

Militer Israel Rudal Nobar Piala Dunia 2026 di Gaza, Satu Pekerja Kemanusiaan Tewas

Militer Israel Rudal Nobar Piala Dunia 2026 di Gaza, Satu Pekerja Kemanusiaan Tewas

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31 WIB

Habiburokhman Dukung Polri Usut Kasus Korupsi Batubara: Siapapun Terlibat Harus Tanggung Jawab!

Habiburokhman Dukung Polri Usut Kasus Korupsi Batubara: Siapapun Terlibat Harus Tanggung Jawab!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22 WIB

Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!

Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:59 WIB

Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah

Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:43 WIB

Sempat Dijaga TNI Bersenjata, Begini Kondisi Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Pagi Ini

Sempat Dijaga TNI Bersenjata, Begini Kondisi Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Pagi Ini

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:39 WIB

PB PMII Dukung Polri Bongkar Mega Korupsi, Tolak Intervensi TNI

PB PMII Dukung Polri Bongkar Mega Korupsi, Tolak Intervensi TNI

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:38 WIB

DPP IMM Pertanyakan Pelibatan TNI Jaga Rumah Jampidsus

DPP IMM Pertanyakan Pelibatan TNI Jaga Rumah Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:30 WIB

Cafe deClan Signature Milik Siapa? Diduga Jadi 'Gudang Uang' Jampidsus Febrie Adriansyah

Cafe deClan Signature Milik Siapa? Diduga Jadi 'Gudang Uang' Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:08 WIB

AHY Gaungkan 'Silaturahmi 360', Demokrat Bakal Keliling Temui Semua Parpol

AHY Gaungkan 'Silaturahmi 360', Demokrat Bakal Keliling Temui Semua Parpol

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:33 WIB

TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan

TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:03 WIB

×