Terbongkar Love Scamming Lintas Negara di Jogja, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Rabu, 07 Januari 2026 | 12:54 WIB
Terbongkar Love Scamming Lintas Negara di Jogja, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Ungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan online ataupun love scamming di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (7/1/2026). (Suara.com/Hiskia)
baca 10 detik
  • Polresta Yogyakarta membongkar penipuan daring modus *love scamming* lintas negara di Sleman pada 5 Januari 2026.
  • Enam orang ditetapkan tersangka dalam operasional penipuan yang memanfaatkan aplikasi kencan daring dari Cina.
  • Modus ini melibatkan admin yang mengirim konten bermuatan pornografi guna memaksa korban membeli koin aplikasi.

Suara.com - Polresta Yogyakarta membongkar praktik penipuan daring bermodus love scamming lintas negara yang beroperasi dari sebuah kantor perusahaan jasa di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Saat ini polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam operasional penipuan itu.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menuturkan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026 kemarin usai polisi melakukan operasi siber dan menerima laporan masyarakat.

Berangkat dari sana polisi lantas melakukan penyelidikan di kantor PT Altair Trans Service Cabang Yogyakarta, yang berlokasi di Jl. Gito Gati, Padukuhan Penen, Donoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Polisi langsung melakukan operasi tangkap tangan di lokasi kejadian. Sejumlah barang bukti diamankan dalam penggerebekan itu.

Mulai dari handphone, laptop, cctv dan seperangkat wifi yang digunakan sebagal sarana tindak pidana.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, didapati bahwa untu untuk handphone dan laplop yang digunakan sebegai sarana love scaming tersebut terdapat foto dan video yang berisikan muatan pornografi," ungkap Pandia saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (7/1/2026).

Disampaikan Pandia, PT Altair Trans Service cabang Yogyakarta merupakan perusahaan yang bergerak sebagai penyedia tenaga kerja sesuai dengan permintaan klien atau pemilik aplikasi dari Cina.

Perusahaan tersebut mempekerjakan pegawainya untuk menjalankan aktivitas sebagai admin percakapan di aplikasi kencan daring dari Cina.

baca juga

"Aplikasi itu sudah diinstal di device dan sudah disiapkan pihak perusahaan baik itu di laptop maupun handphone. Beserta foto dan video pornografi di dalamnya," ungkapnya.

Para karyawan berperan sebagai agen atau admin chat yang menyamar sebagai wanita menyesuaikan negara asal korban atau user untuk berinteraksi.

Adapun korban dari sejumlah negara antara lain Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia.

Dalam menjalankan aksinya, korban dibujuk untuk melakukan transaksi pembelian koin atau top up untik mengirim gift di dalam aplikasi tersebut.

"Karyawan agen akan mengirimkan konten tertentu foto atau video tadi secara bertahap kepada korban, yang mana untuk mengakses korban harus mengirimkan gift dengan besaran tertentu," tandasnya.

Koin tersebut kemudian dikonversi menjadi uang dan dialirkan kepada pihak tertentu. Termasuk pemilik perusahaan dan pihak luar negeri.

Polisi turut mengamankan 64 karyawan untuk pemeriksaan awal. Dari jumlah tersebut, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka yakni laki-laki inisial R (35), selaku CEO ataupun pemilik di Indonesia, perempuan inisial H (33) selaku HRD, laki-laki berinisial P (28) selaku project manager, laki-laki berinsial V (28) dan G (22) selaki team leader dan perempuan berinisial M (28) selaku project manager.

Sementara itu puluhan karyawan lain masih dimintai keterangan lebih lanjut dan status sebagai saksi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 50 unit laptop, 30 unit handphone, empat kamera pengawas, dan dua router WiFi, yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan, pornografi, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun penjara," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons Tenang Richard Lee Usai jadi Tersangka, Siap Hadir ke Polda Hari Ini?

Respons Tenang Richard Lee Usai jadi Tersangka, Siap Hadir ke Polda Hari Ini?

Entertainment | Rabu, 07 Januari 2026 | 10:14 WIB

Bareskrim Tetapkan Tersangka di Kasus Banjir Tapsel, Individu dan Korporasi Terseret

Bareskrim Tetapkan Tersangka di Kasus Banjir Tapsel, Individu dan Korporasi Terseret

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 14:25 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka atas Laporan Dokter Detektif, Panggilan Pertama Mangkir

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka atas Laporan Dokter Detektif, Panggilan Pertama Mangkir

Entertainment | Selasa, 06 Januari 2026 | 14:04 WIB

Markas Besar Sindikat Penipuan Online Internasional Digerebek Polisi di Sleman, Begini Lokasinya!

Markas Besar Sindikat Penipuan Online Internasional Digerebek Polisi di Sleman, Begini Lokasinya!

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 08:04 WIB

Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara

Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara

News | Senin, 29 Desember 2025 | 18:26 WIB

Terkini

15 Contoh Soal Rata-Rata, Modus, dan Median Kelas 6 SD Lengkap dengan Pembahasan

15 Contoh Soal Rata-Rata, Modus, dan Median Kelas 6 SD Lengkap dengan Pembahasan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 10:11 WIB

Apa Keunggulan Teknologi yang Digunakan pada Sepatu New Balance 530 Dibandingkan dengan Model Lain?

Apa Keunggulan Teknologi yang Digunakan pada Sepatu New Balance 530 Dibandingkan dengan Model Lain?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 10:10 WIB

Kepergok Kuasai 4 Mobil Mewah, Anggota DPRD Bantaeng Dilaporkan ke Polisi

Kepergok Kuasai 4 Mobil Mewah, Anggota DPRD Bantaeng Dilaporkan ke Polisi

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 10:09 WIB

Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8

Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 10:01 WIB

Harga Emas Global Naik, HPE Emas Kembali Melonjak pada Paruh Kedua September

Harga Emas Global Naik, HPE Emas Kembali Melonjak pada Paruh Kedua September

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 10:01 WIB

Review Serial The Gentlemen Season 2: Pengkhianatan Berdarah Keluarga Glass

Review Serial The Gentlemen Season 2: Pengkhianatan Berdarah Keluarga Glass

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 10:00 WIB

Viral Diduga Ibu Pejabat Dikipasi Saat Makan di Acara Maulid bak Zaman Firaun, Netizen Sindir Telak

Viral Diduga Ibu Pejabat Dikipasi Saat Makan di Acara Maulid bak Zaman Firaun, Netizen Sindir Telak

Entertainment | Rabu, 16 September 2026 | 09:56 WIB

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 09:47 WIB

×