Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun

M Nurhadi

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:10 WIB
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
Isa Rachmatarwata. (suara.com/Dwi Bowo Rahardjo)
baca 10 detik
  • Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait korupsi Jiwasraya.
  • Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan denda Rp100 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
  • Kesalahan terdakwa dinilai rendah karena tidak menikmati keuntungan materiil pribadi dari skandal tersebut.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.

Vonis ini terkait dengan keterlibatannya dalam skandal korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam persidangan yang digelar Rabu (7/1/2026), Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan bahwa Isa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum.

Selain hukuman fisik, majelis hakim menetapkan sanksi tambahan berupa:

  • Pidana Denda: sebesar Rp100 juta.
  • Ketentuan Subsider: Jika denda tersebut tidak dilunasi, maka terdakwa wajib menjalani hukuman kurungan pengganti selama tiga bulan.

Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Hakim menilai kadar kesalahan Isa berada dalam kategori rendah sehingga tidak diperlukan hukuman maksimal.

Dalam memutus perkara ini, hakim menguraikan poin-poin yang memberatkan maupun meringankan posisi terdakwa.

Hal yang Memberatkan:

  • Perbuatan terdakwa dianggap tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
  • Sebagai regulator (saat menjabat di Bapepam-LK), tindakan terdakwa dinilai membuka celah bagi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan menjual produk meski dalam kondisi insolven (tidak mampu membayar kewajiban), yang pada akhirnya merugikan pemegang polis.

Hal yang Meringankan:

baca juga
  • Tidak Ada Keuntungan Materiil: Hakim meyakini Isa tidak menerima atau menikmati uang hasil korupsi tersebut untuk kepentingan pribadi.
  • Konteks Krisis Global: Keputusan yang diambil terdakwa terjadi pada masa krisis keuangan global tahun 2008, di mana stabilitas sistem keuangan nasional sedang terancam.]
  • Rekam Jejak: Terdakwa bersikap sopan, kooperatif, belum pernah dihukum, sudah berusia lanjut, serta dianggap berjasa dalam memperkuat regulasi industri asuransi selama masa jabatannya.

Jejak Kasus dan Kerugian Negara

Perkara ini bermula saat Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2008-2018.

Meskipun secara spesifik perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara senilai Rp90 juta, dampak berantai dari kebijakan tersebut berkontribusi pada total kerugian negara yang sangat fantastis dalam kasus Jiwasraya, yakni mencapai Rp16,8 triliun.

Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini menambah deretan panjang pejabat dan pihak swasta yang terseret dalam skandal investasi asuransi pelat merah tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Drama Panjang Sidang Perdana Nadiem Makarim: Dari Pengawalan TNI hingga Hak Bicara yang Terhenti

Drama Panjang Sidang Perdana Nadiem Makarim: Dari Pengawalan TNI hingga Hak Bicara yang Terhenti

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 19:32 WIB

KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji

KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 12:44 WIB

Angka Fantastis, Bukti Minim: Layakkah Nadiem Divonis Korupsi?

Angka Fantastis, Bukti Minim: Layakkah Nadiem Divonis Korupsi?

Your Say | Rabu, 07 Januari 2026 | 11:18 WIB

Terkini

Tak Lagi Berbasis Latihan Kemiliteran, Pelatihan SPPI Kini Lebih Humanis

Tak Lagi Berbasis Latihan Kemiliteran, Pelatihan SPPI Kini Lebih Humanis

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:13 WIB

Kesaksian Orang Dalam Cafe deClan: Ada Perdebatan Sebelum Polisi Bongkar Ruang Rahasia

Kesaksian Orang Dalam Cafe deClan: Ada Perdebatan Sebelum Polisi Bongkar Ruang Rahasia

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:08 WIB

Qodari: Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Pemerintah Menjaga Daya Beli Masyarakat

Qodari: Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Pemerintah Menjaga Daya Beli Masyarakat

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07 WIB

Muncul Rumor Dua Jenderal Ikut Geruduk Polda Metro Jaya, TNI Buka Suara

Muncul Rumor Dua Jenderal Ikut Geruduk Polda Metro Jaya, TNI Buka Suara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:54 WIB

Qodari: Pemilihan Logo HUT ke-81 RI Cerminkan Perhatian Pemerintah dalam Hormati Pilihan Publik

Qodari: Pemilihan Logo HUT ke-81 RI Cerminkan Perhatian Pemerintah dalam Hormati Pilihan Publik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:52 WIB

Militer Israel Rudal Nobar Piala Dunia 2026 di Gaza, Satu Pekerja Kemanusiaan Tewas

Militer Israel Rudal Nobar Piala Dunia 2026 di Gaza, Satu Pekerja Kemanusiaan Tewas

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31 WIB

Habiburokhman Dukung Polri Usut Kasus Korupsi Batubara: Siapapun Terlibat Harus Tanggung Jawab!

Habiburokhman Dukung Polri Usut Kasus Korupsi Batubara: Siapapun Terlibat Harus Tanggung Jawab!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22 WIB

Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!

Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:59 WIB

Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah

Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:43 WIB

Sempat Dijaga TNI Bersenjata, Begini Kondisi Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Pagi Ini

Sempat Dijaga TNI Bersenjata, Begini Kondisi Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Pagi Ini

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:39 WIB

×