Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun

M Nurhadi

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:10 WIB
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
Isa Rachmatarwata. (suara.com/Dwi Bowo Rahardjo)
baca 10 detik
  • Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait korupsi Jiwasraya.
  • Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan denda Rp100 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
  • Kesalahan terdakwa dinilai rendah karena tidak menikmati keuntungan materiil pribadi dari skandal tersebut.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.

Vonis ini terkait dengan keterlibatannya dalam skandal korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam persidangan yang digelar Rabu (7/1/2026), Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan bahwa Isa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum.

Selain hukuman fisik, majelis hakim menetapkan sanksi tambahan berupa:

  • Pidana Denda: sebesar Rp100 juta.
  • Ketentuan Subsider: Jika denda tersebut tidak dilunasi, maka terdakwa wajib menjalani hukuman kurungan pengganti selama tiga bulan.

Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Hakim menilai kadar kesalahan Isa berada dalam kategori rendah sehingga tidak diperlukan hukuman maksimal.

Dalam memutus perkara ini, hakim menguraikan poin-poin yang memberatkan maupun meringankan posisi terdakwa.

Hal yang Memberatkan:

  • Perbuatan terdakwa dianggap tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
  • Sebagai regulator (saat menjabat di Bapepam-LK), tindakan terdakwa dinilai membuka celah bagi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan menjual produk meski dalam kondisi insolven (tidak mampu membayar kewajiban), yang pada akhirnya merugikan pemegang polis.

Hal yang Meringankan:

baca juga
  • Tidak Ada Keuntungan Materiil: Hakim meyakini Isa tidak menerima atau menikmati uang hasil korupsi tersebut untuk kepentingan pribadi.
  • Konteks Krisis Global: Keputusan yang diambil terdakwa terjadi pada masa krisis keuangan global tahun 2008, di mana stabilitas sistem keuangan nasional sedang terancam.]
  • Rekam Jejak: Terdakwa bersikap sopan, kooperatif, belum pernah dihukum, sudah berusia lanjut, serta dianggap berjasa dalam memperkuat regulasi industri asuransi selama masa jabatannya.

Jejak Kasus dan Kerugian Negara

Perkara ini bermula saat Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2008-2018.

Meskipun secara spesifik perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara senilai Rp90 juta, dampak berantai dari kebijakan tersebut berkontribusi pada total kerugian negara yang sangat fantastis dalam kasus Jiwasraya, yakni mencapai Rp16,8 triliun.

Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini menambah deretan panjang pejabat dan pihak swasta yang terseret dalam skandal investasi asuransi pelat merah tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Drama Panjang Sidang Perdana Nadiem Makarim: Dari Pengawalan TNI hingga Hak Bicara yang Terhenti

Drama Panjang Sidang Perdana Nadiem Makarim: Dari Pengawalan TNI hingga Hak Bicara yang Terhenti

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 19:32 WIB

KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji

KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 12:44 WIB

Angka Fantastis, Bukti Minim: Layakkah Nadiem Divonis Korupsi?

Angka Fantastis, Bukti Minim: Layakkah Nadiem Divonis Korupsi?

Your Say | Rabu, 07 Januari 2026 | 11:18 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×