- Pakar Hukum Tata Negara Rullyandi menyatakan penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tidak melanggar konstitusi.
- Legalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025 didukung Peraturan Pemerintah Manajemen PNS dan MK tidak melarang penugasan terkait tugas pokok.
- Larangan jabatan politik praktis dalam UU Kepolisian berbeda dengan penugasan sipil profesional Eselon I yang masih relevan dengan fungsi Polri.
Suara.com - Polemik mengenai legalitas anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil akhirnya menemukan titik terang dari perspektif hukum tata negara. Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada satu pun aturan yang dilanggar, termasuk konstitusi, terkait penugasan tersebut.
Pandangan krusial ini disampaikannya dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis (8/1/2025).
Menurutnya, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum penugasan tersebut memiliki landasan yang sangat kuat.
Rullyandi secara khusus menyoroti adanya kesalahpahaman publik yang meluas terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa putusan tersebut sama sekali tidak melarang anggota Polri untuk bertugas di luar institusinya.
"Putusan MK 114 tidak ada larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif, sepanjang ada sangkut pautnya dengan tugas-tugas pokoknya. Di dalam pertimbangan hukum halaman 180 pun jelas disebutkan hal tersebut dibolehkan," ujar Rullyandi di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1).
Legalitas Perpol Berdasar Aturan Lebih Tinggi
Lebih jauh, Rullyandi membedah legalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kapolri.
Ia menjelaskan bahwa penerbitan Perpol tersebut bukanlah kebijakan tanpa dasar, melainkan sebuah kewenangan atributif atau perintah langsung dari peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Gelar RDPU di Masa Reses, Komisi III Serap Masukan Pakar Terkait Reformasi Polri hingga Kejaksaan
Dengan demikian, Perpol tersebut sah secara formil dan materiil dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia.
"Legitimasi Perpol 10 Tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri adalah kewenangan atributif dan dibenarkan secara formil menurut UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Itu adalah perintah PP Manajemen PNS yang membolehkan Kapolri mengatur tata cara penugasan anggota Polri aktif," jelasnya.
Batasan Sebenarnya: Jabatan Politik Praktis
Rullyandi juga meluruskan tafsir keliru mengenai Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Kepolisian yang kerap dijadikan argumen untuk menolak penugasan anggota Polri di jabatan sipil.
Menurutnya, pasal yang mewajibkan anggota Polri mundur jika menjabat di luar struktur itu memiliki konteks yang spesifik.
Ia berpendapat, larangan tersebut ditujukan untuk jabatan-jabatan politik praktis guna menjaga netralitas Polri, bukan untuk jabatan sipil profesional di level Eselon I yang masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.
"Pasal 28 ayat 3 itu sebetulnya untuk jabatan-jabatan politik praktis, seperti Menteri, Kepala Daerah, atau anggota legislatif. Namun, untuk jabatan sipil Eselon I seperti Sekjen, Dirjen, atau Irjen, itu diperbolehkan selama berkaitan dengan fungsi Polri. Jika kita melarang penugasan Polri di jabatan sipil Eselon I, maka kita mencederai Pasal 4 ayat 1 Konstitusi, di mana Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan (head of government)," urainya.
Desain Final Reformasi 1998
Dalam analisisnya, Rullyandi menekankan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan desain final kelembagaan yang lahir dari rahim reformasi 1998 dan dikukuhkan melalui TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
Oleh karena itu, ia menolak keras wacana untuk menempatkan Polri di bawah sebuah kementerian.
"Meletakkan Polri di bawah Presiden adalah desain final kelembagaan yang tidak perlu diperdebatkan lagi. Jika kita memaksakan Polri di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi dan tuntutan demokrasi kita tahun 98," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah sebuah mahakarya hukum yang sah (rechtmatig) dan harus dihormati.
Dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, Kapolri merupakan bagian integral dari manajemen keamanan dalam negeri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.