Menanti Vonis Empat Hari Jelang Ultah ke-27, Laras Faizati: Hadiah Terbaik adalah Kebebasan

Jum'at, 09 Januari 2026 | 16:14 WIB
Menanti Vonis Empat Hari Jelang Ultah ke-27, Laras Faizati: Hadiah Terbaik adalah Kebebasan
Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa. (Suara.com/Yasir)
Baca 10 detik
  • Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa menghadapi sidang putusan kasus penghasutan di PN Jakarta Selatan pada 15 Januari 2025.
  • Laras menolak replik jaksa yang dianggapnya asumtif; ia berharap kebebasan sebagai kado ulang tahun.
  • Jaksa menuntut Laras satu tahun penjara atas dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.

Dalam pledoi yang dibacakan pada 5 Januari lalu, Laras menegaskan unggahan tersebut merupakan luapan emosi, kritik, dan ekspresi duka atas tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan, bukan ajakan kekerasan.

Pledoi itu dibacakan dalam suasana sidang yang hening dan emosional, bahkan disambut tepuk tangan pengunjung.

Meski jaksa menolak pembelaan tersebut melalui replik, tim penasihat hukum Laras tetap menyatakan tidak ada unsur kesengajaan atau mens rea dalam perbuatan kliennya dan menilai perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi atas kebebasan berekspresi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI