Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:40 WIB
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Empat mahasiswa hukum Bima menggugat UU Darurat 1954 ke MK mengenai kekuasaan Presiden memberi amnesti dan abolisi.
  • Para pemohon meminta MK membatasi pemberian amnesti dan abolisi hanya untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Gugatan tersebut menyoroti perlunya melibatkan DPR dalam proses pengambilan keputusan Presiden terkait pengampunan pidana.

Suara.com - Sebuah undang-undang darurat berusia lebih dari 70 tahun yang menjadi dasar hukum kekuasaan Presiden untuk 'menghapus dosa' pidana kini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Empat mahasiswa Fakultas Hukum menyoroti potensi kesewenang-wenangan dalam pemberian amnesti dan abolisi, dua hak istimewa kepala negara yang kerap dianggap sakti.

Gugatan ini dilayangkan oleh Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima.

Melalui perkara nomor 262/PUU-XXIII/2025, mereka meminta MK memberikan batasan yang tegas terhadap Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

“Para pemohon berpandangan, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian dikutip laman resmi MK dari Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (9/1/2026).

Apa Sebenarnya Beda Amnesti dan Abolisi?

Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami dua istilah kunci yang menjadi pusat gugatan ini. Meski sama-sama merupakan bentuk pengampunan dari Presiden, amnesti dan abolisi memiliki perbedaan fundamental.

Amnesti: Berasal dari bahasa Yunani "amnestia" yang berarti melupakan. Amnesti adalah pengampunan umum yang diberikan kepada sekelompok orang atau individu yang telah melakukan tindak pidana.

Efeknya sangat kuat, semua akibat hukum pidana dari perbuatan tersebut dihapuskan. Seseorang yang mendapat amnesti dianggap tidak pernah melakukan kejahatan itu.

Abolisi: Adalah tindakan untuk menghentikan proses hukum atau penuntutan terhadap seseorang yang sedang berjalan. Jika amnesti menghapus status bersalah setelah vonis, abolisi justru menghentikan proses hukum sebelum vonis dijatuhkan.

Kekuasaan Absolut yang Dianggap Perlu Diimbangi

Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi yang digugat berbunyi: “Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-arang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.”

Para mahasiswa mengakui bahwa pemberian pengampunan ini adalah hak prerogatif konstitusional Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Namun, mereka menilai implementasinya dalam UU Darurat 1954 membuka celah masalah.

Menurut mereka, ketiadaan batasan yang jelas berpotensi melahirkan tindakan sewenang-wenang. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa mekanisme check and balances harus diperkuat dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Keterlibatan DPR dianggap penting agar keputusan Presiden tidak bersifat absolut dan telah melalui pertimbangan politik yang matang.

Selain itu, para pemohon menyoroti ketiadaan syarat terkait status hukum perkara. Mereka menginginkan adanya batasan tegas bahwa amnesti dan abolisi hanya bisa diberikan untuk perkara yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hal itu untuk menjamin kepastian hukum dan menghormati proses peradilan yang telah berjalan.

Atas dasar argumen tersebut, para pemohon meminta MK untuk menafsirkan ulang pasal bermasalah itu. Dalam pokok permohonannya, mereka meminta Mahkamah memaknai Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi menjadi:

“Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Presiden memberi amnesti dan abolisi ini harus sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR.”

Gugatan ini sendiri telah mulai bergulir di MK. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Kamis (8/1/2026).

Majelis hakim panel memberikan waktu selama 14 hari bagi para pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan berkas permohonan mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?

Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 08:09 WIB

Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!

Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 13:45 WIB

'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan

'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 20:37 WIB

Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?

Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?

Tekno | Selasa, 06 Januari 2026 | 14:18 WIB

Anwar Usman Sering Mangkir Sidang, Anggota DPR: Harusnya Jadi Teladan, Bukan Langgar Disiplin

Anwar Usman Sering Mangkir Sidang, Anggota DPR: Harusnya Jadi Teladan, Bukan Langgar Disiplin

News | Senin, 05 Januari 2026 | 14:49 WIB

UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden

UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:35 WIB

Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum

Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 17:47 WIB

Terkini

Puan Maharani Minta Prabowo Gunakan Semua Celah Diplomasi untuk Bebaskan 9 WNI yang Ditahan Israel

Puan Maharani Minta Prabowo Gunakan Semua Celah Diplomasi untuk Bebaskan 9 WNI yang Ditahan Israel

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:56 WIB

Delegasi Global Sumud Flotilla Dibebaskan dari Penjara Israel, Kini Dipulangkan ke Turki

Delegasi Global Sumud Flotilla Dibebaskan dari Penjara Israel, Kini Dipulangkan ke Turki

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:49 WIB

Kronologi Tragedi Bekasi Timur: Berawal dari Taksi Mogok yang Picu Kerumunan di Rel

Kronologi Tragedi Bekasi Timur: Berawal dari Taksi Mogok yang Picu Kerumunan di Rel

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:45 WIB

Meski 'Satu Lawan Tujuh' di Parlemen, Puan Pastikan PDIP Tetap Berani Kritik Pemerintah

Meski 'Satu Lawan Tujuh' di Parlemen, Puan Pastikan PDIP Tetap Berani Kritik Pemerintah

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:41 WIB

Ketua FMN di Aksi Kamisan: Jika Rezim Terus Menghisap Rakyat, Prabowo Akan Dijauhkan oleh Rakyat

Ketua FMN di Aksi Kamisan: Jika Rezim Terus Menghisap Rakyat, Prabowo Akan Dijauhkan oleh Rakyat

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:00 WIB

KNKT Ungkap Jeda Kecelakaan Maut KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur Hanya 3 Menit 43 Detik

KNKT Ungkap Jeda Kecelakaan Maut KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur Hanya 3 Menit 43 Detik

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:40 WIB

Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji

Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:34 WIB

Puluhan Rumah di Bogor Terdampak Kebocoran Bahan Baku Semen seperti 'Hujan Abu'

Puluhan Rumah di Bogor Terdampak Kebocoran Bahan Baku Semen seperti 'Hujan Abu'

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:18 WIB

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:08 WIB

Komisi V DPR RI Sentil Kemenhub Soal Tabrakan Kereta Bekasi: Jangan Bohong, Ini Urusan Nyawa!

Komisi V DPR RI Sentil Kemenhub Soal Tabrakan Kereta Bekasi: Jangan Bohong, Ini Urusan Nyawa!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:08 WIB