KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:49 WIB
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan YCQ dan IAA sebagai tersangka kasus korupsi haji 2023-2024 terkait dugaan permainan kuota tambahan Arab Saudi.
  • Dugaan perbuatan melawan hukum berupa pembagian kuota haji 50:50 melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji.
  • Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun, termasuk dugaan aliran dana dari penyelenggara haji.

Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, pada 9 Januari 2026, KPK akhirnya secara resmi mengumumkan status tersangka untuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI