Baca 10 detik
- KPK menetapkan YCQ dan IAA sebagai tersangka kasus korupsi haji 2023-2024 terkait dugaan permainan kuota tambahan Arab Saudi.
- Dugaan perbuatan melawan hukum berupa pembagian kuota haji 50:50 melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji.
- Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun, termasuk dugaan aliran dana dari penyelenggara haji.
Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, pada 9 Januari 2026, KPK akhirnya secara resmi mengumumkan status tersangka untuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.