Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:56 WIB
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
Rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat (9/1/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza
Baca 10 detik
  • Rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur, dijaga ketat aparat setelah ditetapkan tersangka KPK.
  • KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
  • Penyidikan kasus ini dimulai Agustus 2025, diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan angka fantastis. Penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga langsung mengambil langkah tegas dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji ternama, Maktour.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI