KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 11 Januari 2026 | 19:10 WIB
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK mengaitkan kasus korupsi pajak PT WP dengan teori kebocoran negara yang pernah diulas Presiden Prabowo Subianto.
  • Kasus dugaan suap pajak sektor pertambangan ini terungkap melalui OTT KPK pada 9-10 Januari 2026 di Jakarta.
  • KPK menetapkan lima tersangka, termasuk pejabat KPP Madya Jakarta Utara dan staf PT Wanatiara Persada, pada 11 Januari 2026.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, pada 11 Januari 2026, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yang terjerat dalam pusaran kasus ini adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan seorang Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara bernama Askob Bahtiar (ASB).

Dari pihak swasta, KPK menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) serta Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY), sebagai tersangka.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI