Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Senin, 12 Januari 2026 | 13:55 WIB
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
baca 10 detik
  • Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
  • Penolakan ini memaksa Nadiem melanjutkan sidang pokok perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan 2019–2022 senilai triliunan rupiah.
  • Nadiem didakwa merugikan negara Rp2,18 triliun dan diduga menerima aliran dana dari PT AKAB serta bekerja sama tiga terdakwa.

Suara.com - Upaya hukum Nadiem Anwar Makarim untuk lolos dari jeratan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menemui jalan buntu.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Mendikbudristek tersebut.

Dengan keputusan ini, Nadiem harus bersiap menghadapi pemeriksaan pokok perkara terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menegaskan bahwa keberatan formal yang diajukan Nadiem maupun tim hukumnya tidak memiliki dasar kuat untuk menghentikan persidangan di tahap awal.

"Keberatan-keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian, yang lebih tepat dipertimbangkan di dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan sela, Senin (12/1/2025).

Dakwaan Dianggap Jelas, Sidang Berlanjut Pekan Depan

Majelis Hakim juga mematahkan argumen penasihat hukum Nadiem yang menyebut dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel.

Hakim menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Dengan demikian, terhadap eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tersebut di atas harus dinyatakan tidak dapat diterima," tegas Hakim Ketua.

baca juga

Selain menolak poin keberatan pribadi Nadiem, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (19/1) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus yang menyeret pendiri Gojek ini bukan perkara kecil. Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK, termasuk laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020-2022.

Jaksa membeberkan total kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Angka fantastis ini terdiri dari:

  1. Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan.
  2. Rp621,39 miliar (44,05 juta dolar AS) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat dan tidak diperlukan.

Yang mengejutkan, Nadiem diduga menerima aliran uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Sebagian besar dana tersebut disebut-sebut bersumber dari investasi raksasa teknologi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dugaan ini diperkuat dengan lonjakan drastis kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022, di mana ia tercatat memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Dalam menjalankan aksinya, Nadiem diduga bekerja sama dengan tiga terdakwa lain yang sudah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana berat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?

Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?

News | Senin, 12 Januari 2026 | 11:59 WIB

Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim

Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 19:56 WIB

Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini

Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 17:31 WIB

Jaksa Sebut Nadiem dan Pengacaranya Galau: Seolah Penegakan Hukum Tak Berdasarkan Keadilan

Jaksa Sebut Nadiem dan Pengacaranya Galau: Seolah Penegakan Hukum Tak Berdasarkan Keadilan

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 15:50 WIB

Terkini

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:45 WIB

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

×