Tak Hanya PDIP, Komisi II DPR Klaim Bakal Tampung Usulan Golkar hingga Gerindra Soal Model Pilkada

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 13 Januari 2026 | 13:58 WIB
Tak Hanya PDIP, Komisi II DPR Klaim Bakal Tampung Usulan Golkar hingga Gerindra Soal Model Pilkada
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. (Suara.com/Bagaskara)
  • Ketua Komisi II DPR RI merespons penolakan PDIP terhadap Pilkada lewat DPRD serta dorongan sistem e-voting.
  • Komisi II DPR berpegang pada UUD 1945 Pasal 18 ayat (4) tentang pemilihan kepala daerah secara demokratis.
  • Pemilihan kepala daerah berbeda dengan Pemilu karena tidak diatur dalam bab Pemilu pada konstitusi.

Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, angkat bicara menanggapi hasil Rakernas PDI Perjuangan yang secara tegas menolak wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD dan mendorong penerapan sistem e-voting.

Ia menegaskan bahwa dalam menentukan model pemilihan, Komisi II DPR selalu berpegang teguh pada konstitusi.

Menurutnya, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mengamanahkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara "demokratis". Namun, diksi tersebut memiliki cakupan makna yang luas jika ditinjau dari sejarah pembentukan undang-undang tersebut.

"Konstitusi kita mengamanahkan terkait dengan pemilihan kepala daerah, dipilih secara demokratis. Kalau kita mau cari rujukannya, kita bisa baca dari original intent risalah pembentukan Pasal 18 ayat 4 saat amandemen kedua tahun 2000. Saat itu, pembentuk undang-undang dasar tidak menemukan kata sepakat untuk satu model tunggal," jelas Rifqinizamy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ia memaparkan bahwa saat amandemen dilakukan, terdapat berbagai usulan mulai dari pemilihan langsung, melalui DPRD, hingga bentuk asimetris seperti yang diterapkan di Yogyakarta.

Untuk itu, Komisi II memandang semua usulan dari partai politik memiliki kedudukan yang sama untuk dibahas.

"Baik usulan PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, maupun PKB, sepanjang memenuhi indikator demokratis, Komisi II pasti akan membahasnya," tambahnya.

Lebih lanjut, Rifqinizamy mengingatkan adanya perbedaan mendasar antara Pilkada dan Pemilihan Umum (Pemilu) dalam kerangka hukum Indonesia.

Merujuk pada Pasal 22E Konstitusi, rezim Pemilu secara eksplisit hanya diperuntukkan bagi pemilihan Presiden, Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota itu tidak masuk dalam bab tentang Pemilu di konstitusi. Ini penting untuk dipahami dalam mendudukkan perkara model pemilihan ke depan," tuturnya.

Terkait usulan teknis seperti e-voting atau perdebatan model pemilihan (langsung vs DPRD), Rifqinizamy menyatakan bahwa hal tersebut merupakan tahap selanjutnya setelah model utama disepakati.

Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam berbagai model pemilihan yang bisa dijadikan bahan evaluasi.

"Semua model ini kan sudah pernah kita coba di Indonesia. Nanti kalau kita sepakat modelnya misal langsung, teknisnya gimana? Kalau DPRD, teknisnya gimana? Yang dulunya jelek kita sempurnakan, yang bagus kita ambil," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua Komisi II DPR: Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN adalah Pesan 'No Point to Return'

Ketua Komisi II DPR: Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN adalah Pesan 'No Point to Return'

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 13:56 WIB

PDIP Pilih Jadi 'Penyeimbang': Strategi Cerdas atau Sekadar Oposisi Abu-Abu?

PDIP Pilih Jadi 'Penyeimbang': Strategi Cerdas atau Sekadar Oposisi Abu-Abu?

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 13:32 WIB

Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen

Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 07:11 WIB

Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal

Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal

News | Senin, 12 Januari 2026 | 21:49 WIB

Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi

News | Senin, 12 Januari 2026 | 21:16 WIB

Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi

Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi

News | Senin, 12 Januari 2026 | 21:09 WIB

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi

News | Senin, 12 Januari 2026 | 20:57 WIB

Terkini

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:58 WIB

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:50 WIB

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:58 WIB

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:44 WIB