RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 15 Januari 2026 | 13:00 WIB
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
Kepala BK DPR RI, Bayu Dwi Anggono. (tangkap layar)
  • Kepala BK DPR RI memaparkan dua konsep utama RUU Perampasan Aset: berbasis putusan dan tanpa putusan pidana.
  • RUU ini fokus memperkuat perampasan tanpa putusan pidana jika tersangka meninggal, melarikan diri, atau sakit permanen.
  • Perampasan aset tetap harus didasarkan pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap guna kepastian hukum.

Suara.com - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memaparkan dua konsep utama yang diusung dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. 

Kedua konsep itu yakni perampasan berdasarkan putusan pidana (Conviction-Based Forfeiture) dan perampasan tanpa putusan pidana (Non-Conviction Based Forfeiture).

Bayu menjelaskan, bahwa konsep perampasan berdasarkan putusan pidana sebenarnya sudah ada di berbagai undang-undang saat ini, namun masih tersebar dan belum terintegrasi.

Oleh karena itu, fokus utama dalam RUU ini adalah memperkuat aturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya (Non-Conviction Based). 

Hal ini berlaku untuk kriteria-kriteria tertentu yang selama ini sering menjadi kendala dalam penegakan hukum.

"Misalkan tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, berlaku juga jika perkara pidananya tidak dapat disidangkan atau ditemukan aset baru setelah terdakwa diputus bersalah secara inkrah," ujar Bayu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026).

Meski mengenal konsep perampasan tanpa putusan pidana terhadap orang, Bayu menegaskan bahwa proses perampasan aset itu sendiri tetap wajib melalui mekanisme hukum di pengadilan. 

Hal ini tertuang dalam definisi perampasan aset pada Pasal 1 draf RUU tersebut.

Ia menjelaskan bahwa perampasan aset adalah proses penegakan hukum negara untuk mengambil alih kepemilikan aset berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Definisi ini menunjukkan bahwa baik yang conviction-based maupun non-conviction based, semua basisnya harus berdasarkan pada putusan pengadilan. Hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum," tegasnya.

Selain itu, Bayu memaparkan bahwa RUU ini berpijak pada tujuh asas utama, yakni keadilan, kepastian hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), proporsionalitas, akuntabilitas, dan kemanfaatan. 

Khusus mengenai asas proporsionalitas, BK DPR menilai poin ini sangat krusial untuk menjaga keseimbangan antara pemulihan kerugian negara dengan penghormatan terhadap hak individu.

"Asas proporsionalitas menjadi penting dijadikan dasar. Di satu sisi untuk pemulihan kerugian negara, namun di sisi lain tetap ada penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 10:47 WIB

Usai KUHAP Rampung Dibahas, Kapan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset? Ini Kata Ketua Komisi III

Usai KUHAP Rampung Dibahas, Kapan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset? Ini Kata Ketua Komisi III

News | Rabu, 19 November 2025 | 17:00 WIB

RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani

RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani

News | Kamis, 06 November 2025 | 13:12 WIB

Terkini

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:43 WIB

MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:39 WIB

1 dari 6 Hari Habis di Luar Negeri, Prabowo Patut Tiru Gaya Xi Jinping Biar Lebih Hemat

1 dari 6 Hari Habis di Luar Negeri, Prabowo Patut Tiru Gaya Xi Jinping Biar Lebih Hemat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:37 WIB

Ironi Listrik Indonesia: Energi Dikeruk dari Daerah, Tapi Cuma Jawa yang Terang Benderang

Ironi Listrik Indonesia: Energi Dikeruk dari Daerah, Tapi Cuma Jawa yang Terang Benderang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:30 WIB

Bahlil Lahadalia Digugat ke PTUN, Kebijakan Listrik Nasional Dinilai Ugal-ugalan dan Abaikan Daerah

Bahlil Lahadalia Digugat ke PTUN, Kebijakan Listrik Nasional Dinilai Ugal-ugalan dan Abaikan Daerah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:20 WIB

Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan

Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:07 WIB

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:00 WIB

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB