RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 15 Januari 2026 | 13:00 WIB
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
Kepala BK DPR RI, Bayu Dwi Anggono. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Kepala BK DPR RI memaparkan dua konsep utama RUU Perampasan Aset: berbasis putusan dan tanpa putusan pidana.
  • RUU ini fokus memperkuat perampasan tanpa putusan pidana jika tersangka meninggal, melarikan diri, atau sakit permanen.
  • Perampasan aset tetap harus didasarkan pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap guna kepastian hukum.

Suara.com - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memaparkan dua konsep utama yang diusung dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. 

Kedua konsep itu yakni perampasan berdasarkan putusan pidana (Conviction-Based Forfeiture) dan perampasan tanpa putusan pidana (Non-Conviction Based Forfeiture).

Bayu menjelaskan, bahwa konsep perampasan berdasarkan putusan pidana sebenarnya sudah ada di berbagai undang-undang saat ini, namun masih tersebar dan belum terintegrasi.

Oleh karena itu, fokus utama dalam RUU ini adalah memperkuat aturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya (Non-Conviction Based). 

Hal ini berlaku untuk kriteria-kriteria tertentu yang selama ini sering menjadi kendala dalam penegakan hukum.

"Misalkan tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, berlaku juga jika perkara pidananya tidak dapat disidangkan atau ditemukan aset baru setelah terdakwa diputus bersalah secara inkrah," ujar Bayu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026).

Meski mengenal konsep perampasan tanpa putusan pidana terhadap orang, Bayu menegaskan bahwa proses perampasan aset itu sendiri tetap wajib melalui mekanisme hukum di pengadilan. 

Hal ini tertuang dalam definisi perampasan aset pada Pasal 1 draf RUU tersebut.

Ia menjelaskan bahwa perampasan aset adalah proses penegakan hukum negara untuk mengambil alih kepemilikan aset berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

baca juga

"Definisi ini menunjukkan bahwa baik yang conviction-based maupun non-conviction based, semua basisnya harus berdasarkan pada putusan pengadilan. Hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum," tegasnya.

Selain itu, Bayu memaparkan bahwa RUU ini berpijak pada tujuh asas utama, yakni keadilan, kepastian hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), proporsionalitas, akuntabilitas, dan kemanfaatan. 

Khusus mengenai asas proporsionalitas, BK DPR menilai poin ini sangat krusial untuk menjaga keseimbangan antara pemulihan kerugian negara dengan penghormatan terhadap hak individu.

"Asas proporsionalitas menjadi penting dijadikan dasar. Di satu sisi untuk pemulihan kerugian negara, namun di sisi lain tetap ada penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 10:47 WIB

Usai KUHAP Rampung Dibahas, Kapan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset? Ini Kata Ketua Komisi III

Usai KUHAP Rampung Dibahas, Kapan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset? Ini Kata Ketua Komisi III

News | Rabu, 19 November 2025 | 17:00 WIB

RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani

RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani

News | Kamis, 06 November 2025 | 13:12 WIB

Terkini

Sistem Pendidikan 'Tuli dan Buta', Sosiolog Sebut Aksi Bom Siswa Padang Sebagia Perlawanan Ekstrem

Sistem Pendidikan 'Tuli dan Buta', Sosiolog Sebut Aksi Bom Siswa Padang Sebagia Perlawanan Ekstrem

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:16 WIB

Prabowo Sempat Panggil Jaksa Agung Bahas Kasus Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Istana

Prabowo Sempat Panggil Jaksa Agung Bahas Kasus Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Istana

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:05 WIB

Jet Tempur Amerika Serikat Hancurkan Pos Rudal Iran

Jet Tempur Amerika Serikat Hancurkan Pos Rudal Iran

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:01 WIB

Kuntadi Selangkah Lagi Jadi Jampidsus, Keppres Ditargetkan Terbit Pekan Depan

Kuntadi Selangkah Lagi Jadi Jampidsus, Keppres Ditargetkan Terbit Pekan Depan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:57 WIB

Jangan Asal Atur, Pengusaha Dapur MBG Minta BGN Libatkan Mitra Soal Kebijakan

Jangan Asal Atur, Pengusaha Dapur MBG Minta BGN Libatkan Mitra Soal Kebijakan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:57 WIB

Misteri Pengganti Febrie Adriansyah Terjawab, Mensesneg Sebut Nama Kuntadi

Misteri Pengganti Febrie Adriansyah Terjawab, Mensesneg Sebut Nama Kuntadi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:50 WIB

Jejak Elektronik Disita, KPK Bidik Peran Bobby Rizaldi dalam Skandal WTP Muara Enim

Jejak Elektronik Disita, KPK Bidik Peran Bobby Rizaldi dalam Skandal WTP Muara Enim

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:50 WIB

Detik-detik Bupati Gowa Pergi Saat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi dan Selingkuh

Detik-detik Bupati Gowa Pergi Saat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi dan Selingkuh

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:50 WIB

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 4.734 Jiwa, 6.462 Orang Selamat

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 4.734 Jiwa, 6.462 Orang Selamat

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:37 WIB

Indonesia Dinilai Terjebak 'Carbon Lock-in', Mengapa Target Energi Bersih Berisiko Sulit Tercapai?

Indonesia Dinilai Terjebak 'Carbon Lock-in', Mengapa Target Energi Bersih Berisiko Sulit Tercapai?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:14 WIB

×