JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana

BellaLilis Varwati Suara.Com
Jum'at, 16 Januari 2026 | 20:11 WIB
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana
Koordinator JATAM Melky Nahar. [Suara.com/Yaumal]
Baca 10 detik
  • JATAM mengungkap 551 izin ekstraktif seluas hampir 2 juta hektare beroperasi di Sumatra mencakup sektor vital.
  • Perusahaan banyak beroperasi di kawasan rawan bencana dan DAS, merusak fungsi ekologis wilayah tersebut secara legal.
  • Revisi UU Minerba 2025 melegalkan penambangan di sungai, memperparah kerusakan DAS dan meningkatkan risiko bencana.

Suara.com - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap sedikitnya 551 izin industri ekstraktif beroperasi di Pulau Sumatra dengan total luasan hampir 2 juta hektare. Izin-izin tersebut mencakup sektor tambang, energi, sawit, dan kehutanan, termasuk yang berada di kawasan rawan bencana.

Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, menyebut banyak perusahaan secara sengaja beroperasi di kawasan yang seharusnya dilindungi, seperti kawasan rawan bencana, kawasan hutan, dan daerah aliran sungai (DAS). Akibatnya, fungsi ekologis wilayah tersebut rusak dan tidak lagi mampu menahan limpasan air saat musim hujan.

"Inilah yang kemudian kita sebut sebagai cara legal pengurus negara dalam melakukan pengerusakan atas kawasan hutan melalui skema, dulu namanya, izin pinjam memakai kawasan hutan," kata Melky dalam diskusi virtual, Jumat (16/1/2026).

Melky menjelaskan skema tersebut membuka ruang bagi industri destruktif untuk masuk ke kawasan yang esensial bagi keselamatan lingkungan.

Selain kawasan hutan, daerah aliran sungai juga disebut mengalami kerusakan parah akibat aktivitas industri selama bertahun-tahun. Ironisnya, negara justru melegalkan aktivitas tambang di sungai melalui revisi Undang-Undang Minerba tahun 2025.

"Undang-undang Minerba tahun 2009 itu sebetulnya sungai-sungai tidak boleh ditambang, tapi pas direvisi itu dibolehin. Artinya memang negara melegalkan untuk daerah aliran sungai ini bisa dirusak. Kalau di hutan, ya tadi konteksnya pakai IGP (Izin Guna Pakai) atau persetujuan. Kalau yang DAS, mereka dibolehin untuk kemudian bisa beroperasi," tuturnya.

Revisi regulasi yang membolehkan penambangan di sungai tersebut dinilai melegalkan penghancuran DAS, sehingga banjir bandang dan longsor menjadi semakin mudah terjadi.

JATAM menilai kondisi ini menunjukkan negara lebih memprioritaskan eksploitasi sumber daya alam dibandingkan keselamatan dan masa depan warga Sumatra.

"Kita mestinya ini harus diselamatkan, harus diperketat, tapi justru oleh negara membiarkannya untuk seluruh kekayaan di bawah permukaan tanah dan di atasnya itu boleh dikeruk," pungkas Melky.

Baca Juga: KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI