Oase di Lorong 103 Timur Koja: Tentang Ikan, Sampah, dan Rezeki yang Hanyut

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Rabu, 21 Januari 2026 | 08:30 WIB
Oase di Lorong 103 Timur Koja: Tentang Ikan, Sampah, dan Rezeki yang Hanyut
Ilustrasi selokan di Jakarta Utara yang disulap jadi kolam ikan. (Suara.com)
  • Warga Lorong 103 Timur, Koja, Jakarta Utara mengubah selokan yang kotor menjadi kolam ikan nila, mujair, dan mas koki.
  • Inisiatif pembersihan dimulai sekitar tahun 2019 di bawah kepemimpinan Ketua RT Ismet dan sekretaris Arif Budiman.
  • Kolam ikan kini berfungsi menjaga lingkungan serta menjadi tempat bermain dan pengawasan bagi anak-anak setempat.

Suara.com - Cerah. Satu kata yang menggambarkan saat aku melangkah di Lorong 103 Timur, Koja, Jakarta Utara.

RASA penasaran membawaku ke sana—tentang sebuah cerita kecil namun penuh daya hidup, bagaimana warga setempat menyulap selokan air menjadi kolam ikan yang bernyawa.

Begitu kakiku menjejak lorong sempit itu, hiruk-pikuk langsung menyergap. Deru kendaraan bercampur dengan teriakan riang anak-anak yang berlarian di sepanjang sisi gedung bekas Ramayana yang kini membisu. Tepat di samping bangunan tua itu, sebuah selokan memanjang tampak tak lagi sekadar saluran air. Di dalamnya, ikan nila, mujair, hingga mas koki meliuk gemulai, seolah acuh pada kerasnya kehidupan di atas permukaan air.

Di sanalah aku bertemu Muhammad Arif Budiman, Ketua RT 009, sosok yang menjadi penggerak utama perubahan ini. Dengan tutur yang tenang namun sarat semangat, ia mengajakku menengok kembali ke tahun 2019—masa ketika selokan itu masih identik dengan masalah klasik ibu kota.

Sebelum ikan-ikan berwarna itu berenang tenang, selokan di Lorong 103 Timur adalah ruang yang nyaris tak pernah dibayangkan sebagai tempat hidup. Tempat semua aliran air bermuara setiap kali hujan turun.

Saat itu, Ketua RT masih dijabat seorang lelaki yang akrab dipanggil Ismet. Arif belum menjadi RT seperti sekarang. Ia adalah sekretaris RT, yang ikut mendampingi dan terlibat langsung dalam setiap upaya pembenahan yang dilakukan. Bersama Ismet, ia menyaksikan bagaimana selokan itu menjadi sumber keluhan warga.

Airnya gelap. Di dasarnya, lumpur mengendap tebal, bercampur dengan akar-akar pohon besar yang menjulur ke bawah dan menghambat aliran. Ketika hujan datang, air meluap dan menggenang. Bau menyebar perlahan, menandai selokan yang tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.

Jalan Yos Sudarso Lorong 103 Timur, Koja, Jakarta Utara. Selasa, (20/1/2026). (Suara.com/Dinda Pramesti K)
Jalan Yos Sudarso Lorong 103 Timur, Koja, Jakarta Utara. Selasa, (20/1/2026). (Suara.com/Dinda Pramesti K)

Di ujung gang, deretan pedagang kaki lima ikut memperparah keadaan. Sampah dari aktivitas mereka menumpuk dan menyumbat aliran. Protes warga pun mengarah ke pengurus RT. Tekanan itu menjadi alasan mengapa Ismet, bersama Arif dan pengurus lainnya, mulai bergerak.

Pada masa tertentu, air selokan membawa cairan sisa aktivitas usaha. Setiap pagi, aliran berwarna putih mengalir pelan. Ketika matahari meninggi, warnanya berubah—memerah, seperti hasil fermentasi. Bagi Arif, itu menjadi tanda bahwa selokan menyimpan persoalan yang lebih dalam.

Belakangan diketahui, masih ada saluran pembuangan yang belum memiliki septic tank. Limbah mengalir langsung ke selokan, memperkeruh air dan menambah beban. Selokan itu menjadi tempat bertemunya berbagai masalah lingkungan yang lama dibiarkan.

Melalui kerja bakti bersama warga, pohon-pohon dirapikan, sampah diangkat, dan pedagang ditertibkan.

Pengurus RT bekerja sama dengan pihak kelurahan dan instansi terkait untuk membersihkan selokan hingga benar-benar bersih. Perlahan, air kembali mengalir. Genangan berkurang. Selokan yang semula mati mulai bernapas.

Setelah dirapikan bersama warga dan instansi terkait, selokan yang tadinya kumuh mulai bersinar. Dari situ denyut kehidupan baru bermula.

Setelah proses itulah, pada masa kepemimpinan Ismet—dengan Arif yang mendampingi sebagai sekretaris—muncul gagasan awal menjadikan selokan ini lebih dari sekadar saluran air. Gagasan yang kelak berkembang menjadi kolam ikan, dan bertahan hingga hari ini.

“Nah setelah bersih, ternyata ini di 17 Agustus itu kita pakai buat lomba. Ya lomba mancing ikan. Waktu itu RT, pihak RT menyediakan 4 sampai 5 kilo ekor ikan lele,” kenang Arif, Selasa (19/1/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Imbas Cuaca Ekstrem, Pantai Kuta Bali Dibanjiri Sampah

Imbas Cuaca Ekstrem, Pantai Kuta Bali Dibanjiri Sampah

Foto | Selasa, 20 Januari 2026 | 09:30 WIB

137 Ton Sampah Diangkut dari Tanggul Muara Baru, DLH DKI Targetkan 5 Hari Selesai

137 Ton Sampah Diangkut dari Tanggul Muara Baru, DLH DKI Targetkan 5 Hari Selesai

News | Senin, 19 Januari 2026 | 13:57 WIB

Pakar Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan dari Perairan Tercemar Sampah Muara Baru

Pakar Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan dari Perairan Tercemar Sampah Muara Baru

News | Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:21 WIB

Pakar Kesehatan Soroti Bahaya Lautan Sampah Muara Baru bagi Warga Pesisir

Pakar Kesehatan Soroti Bahaya Lautan Sampah Muara Baru bagi Warga Pesisir

News | Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:12 WIB

Wali Kota Ungkap Penyebab Daratan Sampah di Tanggul NCICD Muara Baru

Wali Kota Ungkap Penyebab Daratan Sampah di Tanggul NCICD Muara Baru

News | Sabtu, 17 Januari 2026 | 17:45 WIB

Terkini

7 Fakta di Balik Kisah Haru Guru Honorer Azis: Viral karena Gowes 10 Km Tiap Hari

7 Fakta di Balik Kisah Haru Guru Honorer Azis: Viral karena Gowes 10 Km Tiap Hari

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:32 WIB

Mengapa Parpol Takut Jabatan Ketum Dibatasi? Pengamat: Tanda Takut Kehilangan Kendali Republik

Mengapa Parpol Takut Jabatan Ketum Dibatasi? Pengamat: Tanda Takut Kehilangan Kendali Republik

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:30 WIB

PM Lebanon Sebut Israel Lakukan Kejahatan Perang Usai Serangan Udara Tewaskan Jurnalis Al Akhbar

PM Lebanon Sebut Israel Lakukan Kejahatan Perang Usai Serangan Udara Tewaskan Jurnalis Al Akhbar

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:29 WIB

Klaim Donald Trump Rezim Iran Pecah Terbantahkan dari Kenyataan Ini

Klaim Donald Trump Rezim Iran Pecah Terbantahkan dari Kenyataan Ini

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:19 WIB

Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik

Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:10 WIB

Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini

Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:05 WIB

PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan

PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB

Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka

Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:34 WIB

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:21 WIB