Minta RUU Pidana Mati Segera Dibahas DPR, Wamenkum Usul Metode Suntik dan Kursi Listrik

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 21 Januari 2026 | 15:40 WIB
Minta RUU Pidana Mati Segera Dibahas DPR, Wamenkum Usul Metode Suntik dan Kursi Listrik
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Wamenkumham mengusulkan suntik mati atau kursi listrik sebagai metode alternatif eksekusi mati dalam RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
  • RUU tersebut bertujuan mengganti aturan 1964 dan harus rampung tahun ini seiring berlakunya KUHP Nasional 2026.
  • RUU baru ini memberikan hak baru terpidana mati, seperti hunian layak serta komunikasi dengan keluarga pasca penetapan eksekusi.

Suara.com - Pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, mengusulkan opsi eksekusi mati bagi terpidana hukuman mati menggunakan suntik mati atau kursi listrik sebagai alternatif dari regu tembak yang selama ini menjadi satu-satunya metode.

Usulan ini merupakan bagian krusial dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang kini didorong untuk segera dibahas bersama Komisi III DPR RI.

Pemerintah menargetkan aturan baru ini bisa rampung dalam waktu dekat, mengingat desakan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

"Ini sebenarnya sangat simpel. Mungkin dalam tahun ini bisa kita selesaikan," kata pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Rabu (21/1/2026).

Menurut Eddy, RUU ini menjadi sebuah keharusan karena merupakan perintah langsung dari KUHP Nasional yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Aturan teknis pelaksanaan pidana mati yang ada saat ini, yang bersumber dari Penetapan Presiden era Orde Lama tahun 1964, dianggap sudah tidak relevan dan perlu diperbarui.

Jaminan HAM dan Hak Baru Terpidana Mati

Salah satu pilar utama dalam RUU ini adalah penguatan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi terpidana mati. Wamenkumham menegaskan bahwa penyusunan aturan ini berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa.

"Prinsip HAM ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," ujar pria yang akrab disapa Eddy tersebut pada acara Uji Publik RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Secara konkret, RUU ini akan memberikan sejumlah hak baru bagi terpidana yang tidak diatur secara rinci sebelumnya, antara lain:

Baca Juga: Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional

  • Bebas dari penggunaan alat pengekangan yang berlebihan.
  • Mendapatkan fasilitas hunian yang layak.
  • Hak menjalin komunikasi dengan keluarga dan/atau kerabat setelah penetapan pelaksanaan pidana mati ditetapkan.
  • Hak untuk mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati.
  • Hak mengajukan permintaan lokasi dan tata cara penguburan jenazah.

Selain hak, RUU ini juga memperketat syarat pelaksanaan eksekusi. Pidana mati hanya bisa dilaksanakan jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, tidak ada harapan untuk diperbaiki, atau telah memasuki masa tunggu.

"Selain itu, syarat pelaksanaan pidana mati meliputi telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak serta berada dalam kondisi sehat," ujarnya.

Opsi Eksekusi Paling Cepat

Poin paling menyita perhatian publik adalah usulan diversifikasi metode eksekusi. Eddy Hiariej membuka diskusi untuk mempertimbangkan cara-cara yang secara ilmiah dapat mendatangkan kematian dengan lebih cepat dan dianggap lebih manusiawi dibandingkan regu tembak.

Menurutnya, pilihan metode eksekusi perlu dikaji secara mendalam untuk menentukan mana yang paling efektif.

"Secara ilmiah bisa dipertimbangkan cara yang mendatangkan kematian paling cepat, baik dengan kursi listrik, tembak mati, ataupun injeksi," kata Eddy.

Lampu Hijau dari Senayan

Dorongan dari pemerintah ini mendapat respons positif dari parlemen. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kesiapannya untuk segera membahas RUU krusial tersebut bersama dua RUU lainnya, yakni RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.

"Ya, kita siap saja ya. Siap," ucap Habiburokhman singkat, memberikan sinyal bahwa pembahasan legislatif dapat segera dimulai.

Pemerintah berharap pembahasan RUU ini menjadi salah satu prioritas utama. "Kami ingin memberikan atensi terhadap beberapa RUU yang memang ini menjadi pembahasan bersama antara Komisi III dan pemerintah," ucap Eddy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI