Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Kamis, 22 Januari 2026 | 16:22 WIB
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya
Ilustrasi tersangka. (Shutterstock)
  • Seorang suami di Sleman menjadi tersangka setelah terlibat insiden dengan penjambret di dekat Maguwoharjo pada April 2025.
  • Tersangka menabrak motor pelaku penjambretan hingga menyebabkan dua pelaku tewas di lokasi kejadian.
  • Berkas kasus telah tahap dua ke Kejaksaan, dan suami kini berstatus tahanan luar dengan pengawasan gelang GPS.

"Setelah berapa bulan, April-Mei, sekitar setelah 2 sampai 3 bulan. Itu sudah ditetapkan jadi tersangka suami saya," tuturnya.

Arista mengaku ia dan suaminya tidak menempuh jalur praperadilan saat penetapan tersangka dilakukan beberapa bulan pascakejadian.

Hal ini dikarenakan adanya penjelasan dari pihak kepolisian yang meyakinkan mereka bahwa status tersebut hanyalah bagian dari mekanisme administrasi untuk penyelesaian kasus. Sehingga mereka menerimanya dengan pasrah.

"Saya enggak tahu ya kalau masalah itu (praperadilan). Intinya pada waktu ditetapkan tersangka itu saya dikasih tahu pak polisinya bahwasanya ini cuman prosedural aja, pertamanya bilangnya gitu," ucapnya.

"Ini memang proseduralnya gini. Jadinya enggak apa-apa nanti ditetapkan tersangka cuman untuk statusnya biar jelas kalau urusannya selesai. Makanya saya sama suami it's okay gitu lho," sambung Arista menirukan ucapan petugas kala itu.

Namun, kenyataan yang dihadapi kini justru memberatkan. Berkas perkara telah memasuki tahap dua atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Meski tidak ditahan di sel berkat permohonan istri, sang suami kini berstatus tahanan luar dan wajib mengenakan gelang GPS sebagai alat pengawasan elektronik.

"Kemarin itu Kejaksaan itu minta suami saya untuk ditahan. Saya ya spontan saya agak emosi ya, agak histeris saya di sana kemarin. Akhirnya diizinkan untuk boleh pulang tapi ya itu tadi, kakinya dipasang gelang GPS," terangnya.

Arista dan suami kini hanya bisa berharap pada hati nurani para penegak hukum. Ia menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah memiliki catatan kriminal dan tindakan suaminya murni didasari naluri melindungi sang istri.

"Saya harapannya ya suami saya dapat keadilan, karena itu bener-bener pure pembela, membela saya," tandasnya.

Keterangan Polisi

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, membenarkan bahwa kasus tersebut kini telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sleman.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan sembarangan. Melainkan sudah melalui serangkaian gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan saksi ahli.

"Kami melakukan seperti ini (penetapan tersangka) untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, 'oh, kasihan', mungkin ya, 'Oh kasihan terhadap ini, korban jambret. Kenapa jadi tersangka?'. Nah, tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua," kata AKP Mulyanto saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).

Disampaikan Mulyanto, insiden tabrakan yang menyebabkan kematian adalah tindak pidana lalu lintas yang berdiri sendiri dan harus diproses. Laporan polisi yang dibuat pun merupakan Model A, yakni laporan temuan polisi bukan semata-mata aduan.

"Nah, di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan," terangnya.

Terkait pasal yang disangkakan, polisi menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

"Kalau nggak salah ya Pasal 310 masuk, Pasal 311 juga masuk. Intinya kecelakaan dan di situ ada unsur kesengajaan, kayaknya kita masukkan semua. Ancaman kalau 310 ayat 4 itu 6 tahun," tambahnya.

Pihak kepolisian pun menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada pengadilan.

"Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Senjakala Lapak Permak Jin dan Sol Sepatu: Antara Kenangan Mahasiswa dan Harapan Baru Pasar Terban

Senjakala Lapak Permak Jin dan Sol Sepatu: Antara Kenangan Mahasiswa dan Harapan Baru Pasar Terban

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 14:40 WIB

Viral Guru Honorer di Muaro Jambi Jadi Tersangka Gara-Gara Rambut Siswa, Kasus Kini Berakhir Damai

Viral Guru Honorer di Muaro Jambi Jadi Tersangka Gara-Gara Rambut Siswa, Kasus Kini Berakhir Damai

Entertainment | Kamis, 22 Januari 2026 | 14:16 WIB

Penampakan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung dari OTT KPK Bupati Pati Sudewo

Penampakan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung dari OTT KPK Bupati Pati Sudewo

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 17:06 WIB

Duit Pemerasan Bupati Pati Disetor Pakai Karung, Isinya Sampai Recehan Rp10 Ribu

Duit Pemerasan Bupati Pati Disetor Pakai Karung, Isinya Sampai Recehan Rp10 Ribu

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 15:21 WIB

Doktif Pasang Syarat Damai dengan Richard Lee: Kembalikan Uang Ratusan Miliar ke Masyarakat

Doktif Pasang Syarat Damai dengan Richard Lee: Kembalikan Uang Ratusan Miliar ke Masyarakat

Entertainment | Rabu, 21 Januari 2026 | 13:50 WIB

Dasco Hormati Proses Hukum KPK soal Bupati Pati, Ungkap Pesan Menohok Prabowo

Dasco Hormati Proses Hukum KPK soal Bupati Pati, Ungkap Pesan Menohok Prabowo

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 12:08 WIB

Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?

Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?

News | Selasa, 20 Januari 2026 | 23:04 WIB

Terkini

Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita

Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:46 WIB

Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya

Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:27 WIB

Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam

Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:23 WIB

Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara

Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:18 WIB

Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo

Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:15 WIB

DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis

DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:14 WIB

'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:06 WIB

Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional

Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:03 WIB

Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta

Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:55 WIB

Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total

Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:40 WIB