Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) secara resmi mengesahkan 10 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten dan kota menjadi undang-undang.
Pengesahan ini menandai dimulainya babak baru landasan hukum bagi sejumlah daerah di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
Palu pengesahan diketuk oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, dalam Rapat Paripurna Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies, yang disambut dengan jawaban "setuju" serentak dari para anggota dewan yang hadir.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan urgensi di balik pengesahan ini. Menurutnya, setiap daerah otonom di Indonesia idealnya memiliki undang-undang pembentukannya sendiri, sejalan dengan amanat Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945.
Langkah ini bertujuan untuk menggantikan dasar hukum lama yang sering kali tumpang tindih dan tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Dengan adanya UU yang baru, diharapkan dapat mencegah potensi konflik hukum dan administrasi di kemudian hari.
"Dan diharapkan pula dapat menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintahan daerah, dan masyarakat daerah setempat," tegas Rifqinizamy.
Dengan disahkannya 10 UU ini, pemerintah pusat dan daerah memiliki landasan yang lebih kokoh untuk mendorong percepatan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif di masing-masing wilayah.
Berikut 10 Kabupaten/Kota yang memiliki UU baru:
Baca Juga: Anggota DPR Sebut Amplop Kondangan Bakal Dipajaki, Salahkan BP Danantara: Ini Kan Tragis!
Provinsi Gorontalo:
1. Kabupaten Gorontalo
2. Kota Gorontalo
Provinsi Sulawesi Tenggara:
3. Kabupaten Buton
4. Kabupaten Kolaka