Tok! DPR Sahkan 10 Undang-Undang Kabupaten/Kota, Babak Baru Bagi Tiga Provinsi

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Kamis, 24 Juli 2025 | 15:24 WIB
Tok! DPR Sahkan 10 Undang-Undang Kabupaten/Kota, Babak Baru Bagi Tiga Provinsi
Rapat Paripurna DPR RI digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) secara resmi mengesahkan 10 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten dan kota menjadi undang-undang.

Pengesahan ini menandai dimulainya babak baru landasan hukum bagi sejumlah daerah di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.

Palu pengesahan diketuk oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, dalam Rapat Paripurna Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies, yang disambut dengan jawaban "setuju" serentak dari para anggota dewan yang hadir.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan urgensi di balik pengesahan ini. Menurutnya, setiap daerah otonom di Indonesia idealnya memiliki undang-undang pembentukannya sendiri, sejalan dengan amanat Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945.

Langkah ini bertujuan untuk menggantikan dasar hukum lama yang sering kali tumpang tindih dan tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Dengan adanya UU yang baru, diharapkan dapat mencegah potensi konflik hukum dan administrasi di kemudian hari.

"Dan diharapkan pula dapat menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintahan daerah, dan masyarakat daerah setempat," tegas Rifqinizamy.

Dengan disahkannya 10 UU ini, pemerintah pusat dan daerah memiliki landasan yang lebih kokoh untuk mendorong percepatan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif di masing-masing wilayah.

Berikut 10 Kabupaten/Kota yang memiliki UU baru:

baca juga

Provinsi Gorontalo:

1. Kabupaten Gorontalo

2. Kota Gorontalo

Provinsi Sulawesi Tenggara:

3. Kabupaten Buton

4. Kabupaten Kolaka

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rahasia di Balik Surat OIKN ke DPR, Ada Apa dengan Rencana Induk IKN?

Rahasia di Balik Surat OIKN ke DPR, Ada Apa dengan Rencana Induk IKN?

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 12:34 WIB

Roy Suryo Ungkap DPR Punya Kekuatan Panggil Jokowi, Kasus Ijazah Palsu Makin Memanas?

Roy Suryo Ungkap DPR Punya Kekuatan Panggil Jokowi, Kasus Ijazah Palsu Makin Memanas?

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 07:37 WIB

Alarm untuk Danantara! DPR Sentil Keras: Publik Bingung, Jangan Sampai Hanya Ulangi Kesalahan Lama

Alarm untuk Danantara! DPR Sentil Keras: Publik Bingung, Jangan Sampai Hanya Ulangi Kesalahan Lama

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 21:00 WIB

Pemprov Bengkulu Tak Terima, Buntut Guru Honorer Nangis Curhat Soal Gaji Rp30 Ribu

Pemprov Bengkulu Tak Terima, Buntut Guru Honorer Nangis Curhat Soal Gaji Rp30 Ribu

Video | Kamis, 24 Juli 2025 | 09:00 WIB

Terkini

Gagal Bayar Bunga Obligasi, Fitch Turunkan Peringkat Utang Pos Indonesia Jadi C

Gagal Bayar Bunga Obligasi, Fitch Turunkan Peringkat Utang Pos Indonesia Jadi C

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:46 WIB

Anti Sumpek dan Lengket, Ini 4 Andalan Moisturizer Lotion untuk Kunci Hidrasi Wajah

Anti Sumpek dan Lengket, Ini 4 Andalan Moisturizer Lotion untuk Kunci Hidrasi Wajah

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 18:45 WIB

Tepis Isu Abaikan Komnas HAM, Ketua Komisi XIII DPR Pastikan Anggaran Justru Ditambah

Tepis Isu Abaikan Komnas HAM, Ketua Komisi XIII DPR Pastikan Anggaran Justru Ditambah

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:44 WIB

Karhutla Tak Pilih Korban, 4 Tokoh Lintas Agama Bicara Soal Menjaga Alam

Karhutla Tak Pilih Korban, 4 Tokoh Lintas Agama Bicara Soal Menjaga Alam

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 18:39 WIB

Nekat Beroperasi Tanpa SLHS, Penutupan 1.999 Dapur MBG Dinilai Cermin Kegagalan Perencanaan

Nekat Beroperasi Tanpa SLHS, Penutupan 1.999 Dapur MBG Dinilai Cermin Kegagalan Perencanaan

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:34 WIB

Potret Sungai Cileungsi Menghitam Akibat Dugaan Limbah Industri

Potret Sungai Cileungsi Menghitam Akibat Dugaan Limbah Industri

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 18:31 WIB

Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:27 WIB

Jangan Asal Ikut-ikutan Resign! Beda Kasta Antara Privilege Finansial dan Perjudian Ekonomi

Jangan Asal Ikut-ikutan Resign! Beda Kasta Antara Privilege Finansial dan Perjudian Ekonomi

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 18:25 WIB

Kebakaran Hanguskan 2 Hektare Lahan di Kerinci

Kebakaran Hanguskan 2 Hektare Lahan di Kerinci

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 18:23 WIB

Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI

Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 18:17 WIB

×