- Ribuan buruh KSPI akan demonstrasi besar di Istana Negara pada 28 Januari 2026 menentang kebijakan pemerintah.
- Aksi ini dipicu kekacauan penetapan UMP/UMSP Jakarta, perubahan UMSK Jabar, dan ancaman PHK 2.500 buruh Mojokerto.
- Unjuk rasa juga menyasar kantor YouTube dan Komdigi sebagai protes pemblokiran kanal resmi Partai Buruh dan FSPMI.
Suara.com - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersiap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Aksi buruh ini dipicu oleh tiga masalah krusial, yakni kekacauan upah di Jakarta dan Jawa Barat, serta ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang membayangi 2.500 pekerja di Mojokerto.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan aksi ini akan menjadi perlawanan terbuka kelas pekerja terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak.
Massa buruh dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur akan berkumpul di Patung Kuda sebelum bergerak menuju Istana.
“Aksi ini akan dipusatkan di Istana Negara dengan titik kumpul di Patung melibatkan ribuan buruh dari DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur, termasuk buruh PT Pakerin Mojokerto yang saat ini sedang melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Hukum,” kata Said Iqbal, dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Tak hanya di Istana, aksi juga direncanakan berlangsung di kantor YouTube Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah ini diambil sebagai protes atas pemblokiran kanal YouTube resmi Partai Buruh dan FSPMI Official yang dianggap tanpa alasan jelas.
“Secara garis besar, KSPI menyampaikan ada tiga isu besar yang menjadi pemicu aksi nasional tersebut,” jelasnya.
Blunder Upah DKI Jakarta
Pemicu pertama adalah kekacauan kebijakan upah di DKI Jakarta. Said Iqbal menilai Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta telah melakukan blunder fatal terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan rekomendasi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026.
Baca Juga: Gubernur Pramono Persilakan Buruh Gugat UMP Jakarta ke PTUN: Ini Negara Demokrasi
“Untuk perkembangan daripada UMP DKI 2026, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI kembali blunder,” ucapnya.
Menurutnya, UMP DKI 2026 yang hanya Rp5,73 juta per bulan sudah menjadi blunder awal karena nilainya lebih rendah dari daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang. Padahal, biaya hidup di Jakarta jauh lebih tinggi.
“Sudahlah blunder di nilai UMP DKI yang lebih kecil dari Bekasi dan Karawang, serta murah di tengah kebutuhan hidup yang tinggi, nombok. Sekarang UMSP kembali blunder,” ujar Said.
Blunder kedua, lanjut Said, adalah rekomendasi UMSP yang dinilai janggal karena hanya mencontohkan kelompok perusahaan tertentu seperti Astra. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah pemerintah hanya mengurus satu kelompok usaha, bukan seluruh sektor industri di Jakarta.
“Dalam penetapan UMSP DKI, di situ hanya diberikan kepada sebagai contoh kelompok Astra. Loh, ini pemerintah ngurusin perusahaan Astra atau perusahaan se-DKI? Masa upah minimum sektoral hanya untuk kelompok Astra, otomotif,” tegas Said.
Ia menegaskan bahwa penetapan UMSP harus berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), bukan nama kelompok perusahaan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.